Berita

Optimalisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umroh, Melalui Sosialisasi UU No. 8 Tahun 2019

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas Jakarta Barat) --- Kepala Kankemenag Kota Jakarta Barat Sofi'i menyampaikan laporan terkait kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di Hotel Ciputra Jakarta Barat, Rabu, (11/03).

Kegiatan bertajuk Optimalisasi Ibadah Haji dan Umroh yang Berkualitas, Amanah, Transparan dan Akuntabel. Diikuti 100 peserta dari unsur KBIH, Kepala MAN, Penyuluh dan Jamaah porsi berangkat tahun ini serta dari pegawai pada Kementerian Agama Kota Jakarta Barat.

“Saya minta pada peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini sampai tuntas,” lanjutnya

Selain itu, Sofi'i melaporkan bahwa porsi jamaah haji tahun ini sebanyak 1300 jamaah terbagi dalam 3 kloter dan rata-rata jama'ah haji Jakarta Barat setiap tahun seperti itu, yaitu 1300.

“Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat  tentang haji dan umroh sesuai Undang-Undang,” ungkap Sofi’i.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta Saiful Mujab, menginginkan pelayanan ibadah haji semakin baik dan menjadi konsentrasi kita bersama dalam memberikan pelayanan agar terus meningkat.

"Undang-undang ini lahir untuk memberikan asas keadilan, asas pemerataan, asas transparan agar orang yang ingin haji mempunyai kesamaan dan keadilan," ungkap Saiful Mujab.

Kakanwil meminta pejabat Kepala Kemenag, Kasi Haji dan Kepala KUA di Jakarta Barat agar memberikan pelayanan maksimal dan trasparan pada saat manasik haji.

"Jangan sampai manasik satu ke manasik yang lain hal yang dibicarakan masalah kain ihrom saja, tapi perlu dibikin silabus," jelasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kasubdit Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI. /Joel

Terkait