Berita

MONEV UM/USBN MIN 17 KAMPUS B PULAU PANGGANG KANKEMENAG KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU TAHUN AJARAN 2017-2018

Kamis, 3 Mei 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (InmasP1000) Hardiknas dan UM/USBN MIN 17 Kampus B Pulau Panggang, Kepala Kankemenag Kabupaten Kepulauan Seribu Ahmad Baihaqi menyempatkan datang pada pelaksanaan UM/USBM MIN 17 Kampus B Pulau Panggang yang di dampingi Kasi Pendis Paiman. Pelaksanaannya hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 bertempatan dengan Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional). A. Baihaqi memberikan arahan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara pendidikan perlu diadakan evaluasi hasil belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.Guna mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai standart kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan.

Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan, tegasnya.

Paiman menyampaikan Cakupan ujian sekolah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Hasil analisis ujian sekolah/madrasah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah/madrasah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang tua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan. UM/USBN dilaksankan 3 hari mulai dari 2-4 Mei 2018 dilaksanakan di MIN 17 Kampus A Pulau Tidung, Kampus B Pulau Panggang, dan Kampus C Pulau Kelapa. MIN 17 dengan Kepala Madrasah Tati Rahmawati, di bantu Kordinator Kampus B Hasbullah dan Kordinator Kampus C Abdul Hai.

Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah adalah  memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik, mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1  sampai  dengan semester terakhir, terdaftar sebagai peserta ujian sekolah/madrasah dan memiliki nilai raport, Ujarnya.

Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah/madrasah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah susulan yang penjadwalannya telah diatur dalam PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018,kebijakan pemerintah dalam melaksanakan US/MBN tentu perlu didukung berbagai faktor untuk memonitoring dan mengawasi pelaksanaannya agar US/MBN dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Kegiatan monitoring dalam pelaksanaan US/MBN adalah langkah untuk mengawasi pendidikan mutu agar setiap penyelanggaraan pendidikan di sekolah/Madrasah dapat terpantau dengan baik dan pelaksanaan berjalan sesuai dengan pedoman/juknis.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui Seksi Pendidikan Islam  akan melakukan monitoring pelaksanaan  US/MBN tingkat SD/MI yang pelaksanaannya akan dilakukan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 17 Jakarta Kepulauan Seribu hal ini  untuk memastikan pelaksanaan US/MBN berjalan sesuai dengan harapan,  dan  berjalan lancar. ant

 

 

 

 

 

  • Tags:  

Terkait