Jakarta (Humas MIN 17 Kepulauan Seribu) – MIN 17 Kepulauan Seribu Kampus C di Pulau Kelapa aktif menyosialisasikan keberadaan Posko Layanan Pengaduan KJP Plus dan KJMU di setiap kelurahan kepada para orang tua siswa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya penerima manfaat, dapat dengan mudah mengakses layanan pengaduan tanpa harus bepergian jauh ke Kantor P4OP di Rawa Bunga, Jatinegara. Jum'at, (20/12/2024).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta. Dengan adanya posko di tingkat kelurahan, layanan pengaduan menjadi lebih dekat dan praktis bagi masyarakat, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu.
Koordinator MIN 17 Kepulauan Seribu Kampus C, Imam Sayuti, menyatakan bahwa informasi ini penting untuk segera disampaikan kepada orang tua siswa. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengetahui keberadaan posko terdekat dan memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia.
Keberadaan posko di setiap kelurahan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU untuk melaporkan keluhan atau kendala terkait program tersebut. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan pendidikan akan menjadi lebih merata dan efisien.
Langkah sosialisasi ini juga mencerminkan komitmen MIN 17 Kepulauan Seribu Kampus C dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Masyarakat dapat memanfaatkan posko di kelurahan sesuai lokasi tempat tinggal mereka. Dengan layanan ini, diharapkan berbagai permasalahan terkait KJP Plus dan KJMU dapat segera ditangani oleh pihak terkait.
Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan program KJP Plus dan KJMU dapat terus berjalan optimal demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di DKI Jakarta, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu