Jakarta (Humas MIN 17 Kepulauan Seribu) --- Monitoring dan evaluasi administrasi kepegawaian dan hukum dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (10/12/2025), bertempat di MTsN 26 Pulau Tidung. Kegiatan ini dihadiri oleh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ASN, baik PNS maupun PPPK dari berbagai satuan kerja.
Acara dibuka secara resmi oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kepulauan Seribu, Abdul Hakim, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan peningkatan kedisiplinan aparatur dalam mendukung kualitas layanan publik, khususnya di wilayah kepulauan.
Kepala MIN 17 Kepulauan Seribu, Bahtiaroni, turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme ASN madrasah. Ia menilai kegiatan monitoring ini menjadi sarana pembinaan yang sangat strategis dalam memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai regulasi.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi, Irfan, memaparkan sejumlah materi utama yang menjadi fokus kegiatan, di antaranya kedisiplinan pegawai, sistem absensi ASN, serta mekanisme pengusulan dan pembinaan karier kepegawaian. Pemaparan tersebut disambut antusias oleh para peserta yang aktif berdiskusi.
Dalam sesi lanjutan, tim hukum Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rijah dan Fazar, memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara penyusunan keputusan administrasi kepegawaian yang sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Materi ini dinilai penting dalam mencegah kesalahan prosedur di tingkat satuan kerja.
Pembahasan terkait kenaikan pangkat juga disampaikan oleh Fahrijal, yang menguraikan prosedur, persyaratan, serta tahapan usulan kenaikan pangkat bagi PNS dan PPPK. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman terhadap regulasi terkait, di antaranya KMA Nomor 1150 Tahun 2025, KMA Nomor 402 Tahun 2022, serta KMA Nomor 777 Tahun 2016.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu semakin memahami standar administrasi kepegawaian dan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi yang profesional, disiplin, dan akuntabel di wilayah kepulauan. (j)