Jakarta (Inmas Jakpus) – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat H. Wahyudin memberi arahan kepada para Kepala dan Guru Raudhatul Athfal, Senin (06/11). Rapat koordinasi ini untuk mensosialisasikan komponen pembiayaan menggunakan dana BOP agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Komponen pembiayaan yang dimaksud adalah (1) pengembangan perpustakaan, (2) pembelian alat peraga edukatif, (3) pembelian bahan habis pakai, (4) langganan daya dan jasa lainnya, (5) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, (6) kegiatan penerimaan siswa baru, (7) biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak, (8) biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan, (9) pembayaran honorarium Guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS, (10) pembelian perangkat pengolahan data, (11) perawatan sarana dan prasarana, (12) pengembangan profesi guru, dan (13) penyusunan dan pelaporan.
Dalam arahannya, beliau meminta agar dana BOP ini digunakan dengan benar dan baik sesuai peruntukkannya. “Yang penting benar dan baik, insyaAllah selamat,” pesannya. Benar maksudnya sesuai peraturan dan baik maksudnya sesuai kebutuhan. Sebab BOP ini diperuntukkan biaya operasional non personalia dengan jenis biaya sesuai Permen Diknas Nomor 69 Tahun 2009.
Sebaliknya, dana BOP RA dilarang digunakan untuk (1) dipinjamkan kepada pihak lain, (2) disimpan dengan maksud dibungakan, (3) membeli LKS (Lembar Kerja Siswa), (4) membeli software untuk pelaporan keuangan BOP, (5) membiayai kegiatan RA yang membutuhkan biaya besar seperti studi tour dan sejenisnya, (6) membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, (7) membeli seragam bagi guru/siswa bukan inventaris kecuali untuk siswa miskin, (8) rehabilitasi sedang dan berat untuk gedung/ruangan, (9) membangun gedung/ruangan baru, (10) membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, (11) menanamkan saham, (12) membiayai kegiatan yang telah dibiayai dana pemerintah secara penuh, dan (13) membiayai kegiatan terkait BOP yang diselenggarakan instansi di luar Kementerian Agama. /j15/fh.