Berita

Menag Buka Rakorjakwas 2020

Jumat, 17 Januari 2020
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) - Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid dan Plt. Irjen Kemenag Thomas Pentury secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2020, Jumat (17/01).

Dengan mengusung tema Kementerian Agama Berintegritas, Indonesia Maju, Rakorjakwas ini bertujuan mensinergikan program Kementerian dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian, penataan regulasi, serta pengelolaan organisasi pada Kementerian.

Sesuai dengan Visi Presiden Republik Indonesia “Terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dan Misi Presiden 2020-2024 yang di antaranya adalah Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya,

"Kemenag memiliki andil penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dengan menciptaakan ASN yang berintegritas," ujar Menag.

Eksistensi ASN Kemenag yang berintegritas adalah kunci dalam keberhasilan Revolusi Mental dan Kebudayaan yang merupakan salah satu dari 7 agenda pembangunan dalam kabinet Indonesia Maju.

Rakorjakwas yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama ini berlangsung dari 17-18 Januari 2020 dan dihadiri 840 peserta, terdiri atas perwakilan pejabat Unit Eselon I Pusat, PTKN, Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, Balai Diklat dan Litbang, UPT Asrama Haji, dan jajaran Inspektorat Jenderal.

Dalam sambutannya, Menag menyampaikan lima Prioritas Aksi Kementrian Agama 2020.

Pertama, pemberantasan korupsi dengan pendekatan: tutup semua peluang korupsi, buka akses whistle blower dan penegakan hukum. Kedua, peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah. Caranya, dengan penguatan manasik, menjaga kaulitas layanan, evaluasi kompherensif dan penguatan pengawasan. 

Ketiga, pembenahan pendidikan keagamaan melalui pembenahan kurikulum keagamaan, revisi buku ajar untuk penguatan paham moderat dam pengarusutamaan paham moderat bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan.

Keempat, deradikalisasi melalui diklat aparatur dan juru dakwah Kelima, sertifikasi halal, dengan akuntable, tidak memberatkan dengan prosedur yang simpel dan jelas. 

Terkait