Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani hadir dalam kegiatan Monitoring Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal(LPJ BOP RA) Tahun 2024 & Sosialisasi BOP RA Tahun 2025 PC. IGRA Kec. Cilincing pada Selasa, (11/02/2025).
Kegiatan tersebut digelar di Masjid Jami' Baiturrahmah Semper Barat Jakarta Utara dan dihadiri oleh 49 Kepala RA Kecamatan Cilincing. Kasi Penmad, Samsurial, Ketua PC IGRA Kec. Cilincing, Al Hikmah dan para Pelaksana Seksi Penmad Kankemenag Kota Jakarta Utara.
Kakankemenag dalam arahannya menyebutkan misi Raudhatul Athfal adalah untuk menumbuhkan karakter pada siswa yang jujur, rendah hati, dan bertanggung jawab dengan membiasakan mereka mengenal ajaran agama sejak dini.
"Guru RA juga harus mampu merangsang keingin tahuan siswa terhadap hal-hal baru dan mengemasnya dengan pola yang menyenangkan sambil bermain," terangnya.
Ditambahkan Mawardi, guru RA memiliki sebuah amanah besar yang harus dipertanggung jawabkan. Di mana wali murid telah menitipkan masa depan anak-anaknya untuk diajarkan dan dididik dengan baik dan penuh kasih sayang.
"Pastinya ini bukan urusan mudah, dibutuhkan kesabaran agar pengabdian ini bisa tercatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT," pungkas Mawardi.
Kasi Penmad mengatakan bahwa dalam urusan pendidikan, kepala kantor merupakan pembimbing dan pengayom sesuai nomenklatur yang ada. Linear dengan hal tersebut, kegiatan ini diharapkan ada interaksi aktif dan kondusif agar para kepala lembaga bisa bertatap langsung dengan pimpinan sehingga komunikasi bisa berjalan dengan intens.
"Lebih persuasif dan egaliter agar semua pertanyaan bisa langsung diutarakan tanpa tumpang tindih," ujar Samsurial.
Menurut Kukuh Adhi Wibowo, Pelaksana Seksi Penmad, sosialisasi BOP menjelaskan isi dari petunjuk teknis BOP di antaranya persyaratan berkas pengajuan, penggunaan dana yang diperbolehkan dan tidak dan bagaimana cara pembuatan LPJ.
"Ada beberapa hal yang ditemukan dalam LPJ BOP tahun 2024 semisal urutan halaman bukti fisik yang masih belum sempurna, kwitansi yang belum diberi nomor sehingga menyulitkan dalam pemeriksaan," kata Kukuh.