Jakarta (Humas MAN 17 Jakarta) --- Sebanyak 126 peserta didik kelas XII MAN 17 Jakarta ikuti sosialisasi dari KUA Kecamatan Cengkareng tentang Persiapan Pernikahan di masjid Miftahul Ilmi (4/2).
Menurut Ahmad Saifullah bahwa tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik kelas XII tentang pernikahan yang berkaitan dengan Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai faktor, akibat, manfaat dan Mudharot dari pernikahan dini.
"Saya berharap semoga peserta didik MAN 17 Jakarta melanjutkan ke universitas tidak langsung menikah, hindari pernikahan dini,” harap Kamad MAN 17 Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Jayadi Ali Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Cengkareng menyampaikan, sesuai pasal 7 Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, bahwa batasan usia menikah baik laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun,
"Kalau kurang dari 19 tahun harus ada surat dispensasi dari pengadilan, jika bersangkutan belum mencapai batas umur yang diperbolehkan pasti akan ditolak karena batas umur itu jadi persyaratannya, untuk mendaftar bisa dengan on line ,”ujarnya
Jayadi juga menerangkan bahwa rukun nikah ada lima yaitu calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul, usahakan saksi yang fasih, paham agama dan taat beribadah,
"Saya berharap hindari pernikahan dini, kejar cita-cita ,usahakan untuk bisa melanjutkan ke universitas, jagalah pergaulan bebas," harapnya.
Usai kegiatan, Fatonah kelas XII IIK mengungkapkan ternyata menikah tidak mudah ,kita harus siap secara mental, juga kesiapan secara fisik.
"Jika menikah dini dampaknya adalah potensi bercerai lebih tinggi, bagi anak perempuan risiko meninggal lebih tinggi saat melahirkan dan banyak lagi, sehingga harus menikah usia 19 tahun,” ujarnya.
Dalam pantauan humas, narasumber menyampaikan materi dengan metode ceramah dan langsung tanya jawab.
(Humas MAN 17 Jakarta)