Jakarta (Inmas JP) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johar Baru, Drs. H. Hasiqin didampingi Penghulu, Subadri Tamam memberikan arahan kepada 13 pasang peserta kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin), Selasa (12/09).
Suscatin dilaksanakan bagi para calon pengantin di lingkungan KUA Kecamatan Johar Baru, bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah wa rahmah.
“Setelah menikah, selain rukun dengan pasangan juga harus rukun dengan tetangga,” pesan Hasiqin kepada para calon pengantin.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Kecamatan Johar Baru karena menyikapi maraknya tawuran antar warga di wilayah tersebut. Terkadang tawuran yang terjadi disebabkan masalah yang sepele.
“Senggolan motor di jalan, istrinya diusilin teman, anaknya diomelin tetangga dan lain-lain yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” kata Hasiqin.
Pembekalan yang diberikan sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991, telah menyetujui Buku Kompilasi Hukum Islam sebagai ‘fiqih ke-Indonesiaan’. Buku Kompilasi Hukum Islam juga menjadi pedoman Hakim di Peradilan Agama.
Buku ini menjelaskan perlunya menjaga kerukunan dengan pasangan hidup. Buku ini terdiri dari tiga BAB yang menjelaskan tentang Perkawinan, Kewarisan dan Pewakafan.
Selain diberikan pembekalan agama,calon pengantin juga diberikan pembekalan terkait dengan kesehatan reproduksi.Untuk itu, KUA Kecamatan Johar Baru menghadirkan Bidan Ana, salah satu tenaga kesehatan pada Puskesmas Kecamatan Johar Baru.
Hadir bersama Tim Kesehatan Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Bidan Ana menjelaskan pentingnya pasangan untuk mengetahui kesehatan reproduksinya dari mulai sebelum pernikahan. Pembekalan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan bagaimana hak-hak reproduksi pasangan dalam pernikahan. /j15/ilm/ilm