Jakarta (Humas) --- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tinggal menghitung hari. Khatib Jumat hari ini diimbau untuk menyampaikan pesan pemilu damai, serta ajakan menghargai perbedaan pilihan politik.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sudah diterbitkan surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang juga Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota yang juga Kepala BKM Kabupaten/Kota untuk menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid.
Surat itu juga disampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang juga Ketua BKM Kecamatan, serta para Ketua BKM kelurahan/desa dan Ketua Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Pelaksanaan pemilu semakin dekat. Kami mengimbau Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukukan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
“Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu,” sambungnya.
Dalam penyelenggaraan Khutbah Jumat, para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Materi ceramah agama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan; menjaga keutuhan bangsa dan negara; tidak mempertetantangkan RAS; tidak menghina dan melecehkan; tidak menghasut; serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.
“Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan,” sambungnya.
Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Layaknya sebuah pesta, proses ini diharapkan bisa dijalankan dengan penuh riang gembira.
“Perbedaan dalam pilihan politik adalah hal wajar dan setiap orang harus menghargainya. Terlalu mahal jika beda pilihan politik sampai merusak persaudaraan,” sebut Gus Men.
“Beda pilihan politik tidak harus sampai menciderai persaudaraan dan persahabatan. Rumah ibadah kami harap mengambil peran dalam penguatan kohesi dan kerukunan di tengah keragaman umat, termasuk keragaman pilihan politik,” sambungnya.
Gus Men berharap, hiruk pikuk pemilu segera kembali normal setelah warga bangsa gunakan hak suaranya. Semua kembali pada kehidupan masing-masing, bekerja sesuai tugasnya, sembari memantau proses penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami yakin KPU akan bekerja secara professional dan bertanggung jawab. Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga akan melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Doa Lintas Iman
Sebagai dukungan moral untuk kesuksesan Pemilu 2024, Gus Men mengatakan Kementerian Agama akan menggelar doa bersama lintas iman. Kementerian Agama akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan kelancaran proses pemilu dan kesuksesan Indonesia di masa mendatang.
“Insya Allah, pada 11 Februari kita akan menggelar doa bersama. Kami akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan suksesnya Pemilu dan kemajuan bangsa,” kata Gus Men.
“Doa juga akan diikuti secara daring oleh para tokoh agama dan masyarakat seluruh Indonesia,” sambungnya.
Berikut Imbauan Dirjen Bimas Islam kepada para Kakanwil Kemenag provinsi, Kakankemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayah¬nya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, untuk:
1. menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya;
2. mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid; dan
3. mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.
Berikut ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag No 09 tahun 2023:
a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
e. tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.