Berita

Kewajiban Penyediaan Sarana dan Prasarana Keolahragaan Bagi Pegawai

Jumat, 2 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Para peserta senam pagi tampak tertawa ceria seraya bergandeng tangan melangkah maju dan mundur mengikuti arahan Instruktur Senam, Rusdi pada Jum’at (03/02). Guru Olahraga MIN 2 ini dengan semangat memimpin peserta senam seraya memberikan gerakan-gerakan motivasi yang unik dan lucu.

 

30 peserta senam pagi itu tampak kelelahan mengikuti gerakan Rusdi yang seolah tidak kenal lelah. Musik senam aerobik yang mengiringi gerakan peserta senam bercampur- campur genrenya, ada yang beat-nya cepat, sedang namun ada yang pula yang lambat untuk mengiringi pelemasan tubuh di akhir senam.  

 

Kepala Subbag Tata Usaha, H. Suyadi kemudian memberikan pengarahan pasca senam kepada para peserta. Informasi yang disampaikan antara lain bahwa pembagian tugas instruktur senam sudah terjadwal. “Untuk itu diminta kebijaksanaan para pimpinan di masing-masing unit kerja agar dapat membantu kelancaran pelaksanaan senam pagi ini,” pintanya.

 

Sesuai pasal 14 ayat (2) PP No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, penyelenggaraan keolahragaan nasional bertujuan peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi olahraga. Untuk itu, perlu penyediaan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan kemampuan instansi terkait.

 

Senam adalah suatu aktivitas yang sangat baik untuk mengoptimalkan pertumbuhan tubuh. Gerakan di dalam senam merangsang perkembangan, kekuatan dan daya tahan otot di seluruh bagian tubuh. Selain itu, senam juga berpengaruh bagi perkembangan gerakan yang penting bagi peningkatan kinerja pegawai.  /j15

  • Tags:  

Terkait