Jakarta (Humas) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan senilai 19,9 miliar rupiah untuk rumah ibadah umat Hindu pada 2023. Bantuan ini diperuntukkan bagi 415 rumah ibadah umat Hindu pada 33 provinsi di Indonesia.
415 paket bantuan tersebut terbagi menjadi dua penyaluran. Sebanyak 147 bantuan disalurkan melalui anggaran Kemenag Pusat dan 268 bantuan melalui anggaran Kemenag Daerah.
Prof. I Nengah Duija, Dirjen Bimas Hindu menyampaikan program bantuan rumah ibadah telah menjadi agenda rutin Kementerian Agama, namun terus diupayakan untuk dioptimalisasi.
“Tahun ini bantuan untuk rumah ibadah umat Hindu kita distribusikan ke dalam 10 kategori program, tujuannya sebagai optimalisasi dan agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran” ungkap I Nengah Duija, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, program bantuan rumah ibadah umat Hindu merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam upaya mewujudkan inklusifitas dalam beragama.
“Bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya hadir secara inklusif untuk semua golongan umat beragama termasuk umat Hindu, agar terwujud kehidupan beragama yang modera,” sambungnya.
Salah satu bentuk inklusifitas bantuan rumah ibadah umat Hindu, Prof Duija mengungkapkan dalam penyalurannya menyasar semua bentuk rumah ibadah yang dapat diakses oleh umat.
“Semua bentuk rumah ibadah umat Hindu boleh mengakses bantuan ini, baik berbentuk Pura, Balai Basarah, Sanggar Pemujan, dan bentuk-bentuk lainnya selama bukan milik perorangan, kelompok, atau golonga,” imbuhnya.
Adapun 10 kategori program bantuan rumah ibadah umat Hindu, yaitu:
1.Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Rumah Ibadah,
2.Bantuan Sarana Rumah Duka/Krematorium,
3.Bantuan Pembangunan Rumah Duka/Krematorium,
4.Bantuan Pengembangan Tata Kelola Rumah Ibadah,
5.Bantuan Operasional Pemanfaatan Candi Prambanan,
6.Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Anak,
7.Bantuan Sarpras Rumah Ibadah,
8.Bantuan Sarpras Rumah Ibadah Siaga Bencana,
9.Bantuan Sarpras Perpustakaan Rumah Ibadah, dan
10.Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Disabilitas.