Jakarta (Inmas Jak Bar) --- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama salah satunya adalah membina kerukunan umat beragama. Dan Kementerian Agama mempunyai kewajiban yang sama dalam melayani umat beragama, tidak ada pengecualian.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat H. Sofi'i pada acara pembinaan umat beragama sekaligus verifikasi fisik dan dokumen Vihara Dharma Bhakti di Kemenangan III, Glodok Tamansari, Rabu (06/02).
"Renovasi pembagunan rumah ibadah termasuk rencana renovasi Vihara Dharma Bhakti tidak akan dibedakan dan tidak dipersulit dengan ketentuan syaratnya terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Sofi'i menyampaikan tim dari Kemenag akan melaksanakan verifikasi lapangan setelah FKUB melakukan tinjauan verifikasi terlebih dahulu. Tujuan dilakukan verifikasi oleh team adalah melihat dari dekat keberadaan Vihara yang telah rusak akibat kebakaran,
"Jadi, pasca verifikasi lapangan ini, maka saya minta semua dokumen dan kelengkapan lainnya dipenuhi menjadi pertimbangan untuk diberikan rekomendasi," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Yayasan Vihara Dharma Bhakti Gunawan, berharap agar rekomendasi bisa secepatnya selesai, agar renovasi bisa dilaksanakan sehingga umat bisa beribadah dengan nyaman.
Turut hadir juga Kasubbag TU Kridarto, Kepala Penyelenggara Budhha Suratman, Ketua Yayasan Vihara Dharma Bhkati Gunanawan staff dan pengurus yayasan. /Joel