Berita

Kemenag Kepulauan Seribu Edukasi UMKM dan Awasi Produk Pangan dari Unsur Nonhalal

blog

Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim, beserta Penyuluh Agama Islam ASN Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan Pengawasan Peredaran 9 Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine), pada Kamis (03/07/2025).


Abdul Hakim dan para penyuluh yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Tugas Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) Provinsi DKI Jakarta, bertindak sebagai Pengawas Jaminan Produk Halal di wilayah Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Kelurahan Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.


Abdul Hakim menyampaikan bahwa pengawasan produk halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


“Pengawasan produk halal di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, khususnya di wilayah Kelurahan Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Kegiatan ini menyasar wilayah strategis yang memiliki banyak pelaku usaha makanan dan minuman,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal. 


“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di wilayah kepulauan, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha kecil seperti warung, pedagang makanan, dan UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal,” jelasnya.


Selain itu, tim pengawas juga melakukan pendataan produk makanan dan minuman yang telah maupun yang belum bersertifikat halal.


“Kami juga melakukan pendataan terhadap produk-produk yang telah memiliki sertifikat halal dan yang belum, sebagai bagian dari upaya monitoring dan pembinaan,” tambah Abdul Hakim.


Lebih lanjut, Abdul Hakim menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengawasan tersebut dilakukan beberapa tahapan, mulai dari pendataan lapangan hingga penyuluhan kepada pelaku usaha. 


“Pendataan lapangan dilakukan oleh Pengawas Produk Halal bersama tim dari Seksi Bimas Islam dan Penyuluh Agama Islam. Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi langsung mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal gratis melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dari BPJPH,” terangnya.


Sebagian besar pelaku usaha menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut. Abdul Hakim pun bersyukur bahwa tidak ditemukan peredaran 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi di wilayah yang telah dikunjungi. 


“Alhamdulillah, di wilayah Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, kami tidak menemukan adanya peredaran 9 produk olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Namun, kami masih menemukan beberapa pelaku UMKM yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 2026,” ungkapnya.


Sebagai penutup, Abdul Hakim menegaskan pentingnya peningkatan edukasi kepada pelaku usaha di wilayah kepulauan agar target kewajiban sertifikasi halal 2026 dapat tercapai.


“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami agar lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM di wilayah Kepulauan Seribu,” pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor