Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, membuka kegiatan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) se-Jakarta Utara di MTsN 38, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag TU Mursidih, Korpel Ortala dan KUB Verga Sari, Korpel Pendaif Aminuddin Wahid, para kepala madrasah, serta kepala urusan tata usaha. Renstra 2025–2029 yang disusun akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Kepala Madrasah.
Dalam arahannya, Mawardi Abdul Gani menyampaikan bahwa penyusunan Renstra dan Perkin harus berlandaskan visi dan misi dengan kata kunci “Rukun, Maslahat, dan Cerdas.” Menurutnya, ketiga kata kunci tersebut menjadi pijakan dalam merumuskan arah kebijakan madrasah lima tahun ke depan.
“Renstra atau dokumen ini disusun sesuai kebijakan Kementerian Agama untuk mewujudkan tata kelola madrasah yang efisien,” ujar Mawardi saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan bahwa Renstra MAN dan MTsN harus linear dengan Asta Protas Kementerian Agama yang berfokus pada kerukunan, ekoteologi, layanan digital, pendidikan, pesantren, ekonomi umat, haji, serta digitalisasi tata kelola.
“Delapan program prioritas ini juga harus menjadi rujukan penyusunan Renstra. Jika tidak, maka dikhawatirkan panduan operasional, dasar alokasi sumber daya, dan tolok ukur evaluasi kinerja akan sulit tercapai,” katanya.
Selain itu, Mawardi menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam penyusunan Renstra. Menurutnya, data menjadi fondasi utama agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran, efektif, dan terukur.
“Dengan akurasi data yang tinggi, Renstra yang dihasilkan dapat menjadi acuan yang efektif untuk program, kegiatan, dan target kinerja selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Penyusunan Renstra dan Perjanjian Kinerja ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola madrasah di lingkungan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya memastikan perencanaan program berjalan terarah dan berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.