Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi terkait PMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama. Kegiatan ini dihadiri tim fungsi kepegawaian, tim fungsi hukum, perwakilan pelaksana Kankemenag Kota/Kab, ketua Yayasan dan sponsor sponsor.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mendekatkan kita bersama dalam meningkatkan layanan kita kepada masyarakat dalam pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama yang didalamnya ada rohaniawan, guru, dosen, pelajar dan mahasiswa,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha, Nur Pawaidudin saat membuka kegiatan di aula Fatahilah, Selasa (15/10).
Dalam pemberian perizinan, Kabag mengingatkan perlunya kehati hatian agar tidak berimplikasi kepada hukum dan melakukan pendalaman yang dimaksud dengan keluarga.
“Pastikan betul bahwa nama yang diajukan adalah keluarganya. Jangan sampai adanya ketidakakuratan data yang berimbas hukum atau politis kepada kita,” jelasnya.
Terkait barang Impor, Kabag berharap seluruh pembuat rekomendasi dapat memahami terkait aturan tersebut, mana yang harus terkena pajak bea cukai atau bebas bea cukai. “Jangan sampai berimplikasi terkait hukum atas ketidaktahuan kita,” imbuhnya.
Atas dasar konsep tersebut, Kabag TU mengungkapkan seluruh ASN dapat melayani masyarakat yang terbaik untuk keselamatan individu dan keselamatan lembaga.
“Jadi sekali lagi kita melayani masyarakat dan lakukan layanan yang terbaik untuk keselamatan individu dan keselamatan lembaga,” pungkasnya.