Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Seksi Bimbingan masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melalui pengawas Jaminan Produk Halal dan pendamping sertifikasi halal melakukan pengawasan sertifikasi dan label halal dalam rangka kewajiban sertifikat halal tahap pertama dengan mengunjungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilaksanakan di Pulau Pramuka. Jum'at, (18/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur mengajak dan mengimbau kepada pelaku UMKM yang ada di Pulau Pramuka, bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftarkan usahanya agar memiliki sertifikat halal.
“Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, karena hal tersebut berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” ujarnya saat memantau secara langsung di rumah makan yang ada di Pulau Pramuka.
Lebih lanjut Achmad Mastur mengatakan, melalui pengawasan sertifikasi dan label halal ini Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu siap melayani pendampingan proses produk halal bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis self declare langsung ditempat.
“Pengawasan ini bertujuan ingin memberikan pemahaman bahwa setiap produk baik makanan atau minuman wajib memiliki sertifkat halal. Hari ini kami mengunjungi 3 rumah makan yang ada di Pulau Pramuka,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kepulauan Seribu, Juhaeriyah menjelaskan bahwa tidak hanya produk makanan dan minuman saja yang wajib memiliki sertifikat halal, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di bulan Oktober 2024 ini harus sudah bersertifikat halal.
Selanjutnya, Juhaeriyah menjelaskan manfaat dari adanya sertifikat halal suatu produk bagi konsumen yaitu agar memperoleh rasa aman saat mengkonsumsi makanan dan minuman, baik aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis, artinya jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat selaku konsumen.
“Jangan khawatir, pelaku usaha apabila ingin mendaftarkan sertifikasi halal bisa langsung menghubungi petugas halal atau datang langsung ke Kantor kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami siap untuk melayani dan melakukan pendampingan proses sertifikasi halal,” pungkasnya.
Tambahan informasi, untuk target pelaku UMKM di Kepulauan Seribu yang bersertifikat halal sampai hari ini telah mencapai 209 pelaku UMKM, yang dimana jumlah tersebut telah melebihi target yang telah ditentukan yaitu sebanyak 200 pelaku UMKM.