Jakarta (Inmas) --- Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengupayakan gaji pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS pada madrasah baik negeri maupun swasta dapat cair sebelum bulan ramadhan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta Karsa Sukarsa, menanggapi pertanyaan PTK non-PNS terkait pencairan gaji tahun 2018.
“Benar, untuk PTK non-PNS pada madrasah negeri maupun swasta yang gajinya dibayarkan dari dana hibah pemprov, mulai bulan Januari hingga saat ini belum cair,” kata Karsa di Jakarta, Minggu (22/04).
Pria yang biasa disapa Aca ini pun menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 gaji PTK non PNS pada madrasah dibayarkan dari anggaran hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Untuk tahun ini, besarnya adalah Rp. 3.150.000,- per bulan untuk masing-masing PTK non PNS pada madrasah negeri. Dan Rp.500.000,- perbulan untuk PTK non PNS pada madrasah swasta,” jelas Aca.
Kabid Penmad pun menambahkan bahwa untuk melakukan pencairan dana hibah tersebut terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. “Setidaknya ada lima tahapan yang perlu dilalui untuk melakukan pencairan dana hibah tersebut,” imbuhnya.
Pertama, adalah tahapan pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kedua, proses register dari Kanwil Dirjen Perbendaharan (DJPB) DKI Jakarta. Ketiga, persetujuan rekening penampung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahap keempat adalah proses pembuatan nota kesepahaman (MOU) dengan Bank DKI. Tahap kelima adalah penyaluran kepada rekening PTK non PNS penerima dana hibah.
“Saat ini kita sedang melakukan tahapan ketiga, yaitu menunggu persetujuan rekening penampung dari KPPN. Kita upayakan secepat mungkin, sehingga sebelum memasuki bulan Ramadhan insyaAllah sudah bisa dicairkan ke rekening penerima,” jelas Kabid Penmad.
Untuk persiapan pencairan dana hibah pun Kabid Penmad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak terkait. Diantaranya dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) khususnya yang menangani pendidikan, Biro Bintal Pemprov DKI Jakarta, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya. /ilm