Berita
Wakaf

Kanwil Kemenag DKI: Edukasi Regulasi Wakaf Kunci Sukses Pengelolaan Aset Ummat

Rabu, 29 Oktober 2025
Dibaca 59 kali
blog

Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta menggelar kegiatan Pemutakhiran Data Wakaf dan Pembinaan Nazhir Tahap I di SMKN 24 Jakarta Timur. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa), Slamet Abadi menekankan pentingnya pemahaman regulasi serta tanggung jawab nazhir dalam pengelolaan harta wakaf, dengan tujuan menjaga amanah dari para wakif agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim kerja dan para penyelenggara dari timur, selatan, barat, utara, dan juga Kepulauan Seribu yang hadir. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi penguatan peran nazhir di DKI Jakarta," ujarnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran nazhir dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset wakaf.

 

Meskipun Jakarta memiliki lebih dari 5.000 titik wakaf, Slamet mengungkapkan hanya sekitar 300 nazhir yang telah memperbarui Surat Keputusan (SK) mereka. "Artinya, masih banyak yang perlu dibenahi. Kita harus memastikan bahwa nazhir memahami tanggung jawab mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf," ungkapnya dihadapan peserta.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam pengelolaan wakaf produktif, nazhir tidak berhak mengambil lebih dari 10 persen dari hasil pengelolaan untuk keperluan mereka sendiri. "Ada yang mengira hasil wakaf bisa dibagi dua, padahal undang-undang menyatakan maksimal 10 persen untuk nazhir. Ini harus dipahami agar pengelolaan wakaf tidak menyalahi aturan," jelasnya.

 

Slamet menjelaskan tiga prinsip penting yang harus dipegang oleh nazhir dalam menjalankan amanah tersebut: Aman Syari’ (memahami dasar hukum dan dalil keagamaan), Aman Regulasi (mengetahui aturan yang mengatur pengelolaan wakaf), dan Aman NKRI (menjaga nilai kebangsaan dan kerukunan). "Kita hidup di Indonesia yang majemuk. Maka ketika berbicara wakaf, kita juga harus memperhatikan aspek kebangsaan dan sosial agar tidak menimbulkan konflik," tambahnya.

 

Kabid Penais Zawa menekankan perlunya pendidikan berkelanjutan bagi para nazhir. "Kegiatan pembinaan ini tidak boleh berhenti pada tataran teori. Kita perlu melanjutkan dengan kunjungan lapangan dan praktik nyata dalam pengelolaan wakaf produktif," ungkapnya.

 

Beliau berharap kegiatan ini akan menginspirasi para nazhir untuk meningkatkan kapasitas dan tanggung jawab moral mereka sebagai pengelola aset wakaf. "Kita bertanggung jawab menjaga dan mengembangkan harta wakaf agar tetap bermanfaat dan bernilai ibadah jariyah bagi pemberinya," pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor