Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) – Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur terus mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan jajaran Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Penyuluh Agama Islam, Pengawas Pendidikan Agama Islam, serta Petugas Halal Kementerian Agama Kota Jakarta Timur yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha.
Tim kampanye terdiri atas perwakilan Bimas Islam Suhirman, Penyuluh Agama Islam Uken Sukmaningsih, Rodiyah, Siti Robiatul Adawiyah, Ahmad Susantu, Pengawas Pendidikan Agama Islam Endang Sugiyanto, serta Petugas Halal Jakarta Timur Diannisa Chandra Agustina dan Tikha Reskhiani Fauzi.
Petugas Halal Jakarta Timur, Diannisa Chandra Agustina, menjelaskan bahwa kampanye tersebut merupakan bagian dari strategi jemput bola yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kebijakan wajib halal yang akan segera diberlakukan.
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal, termasuk kategori produk yang wajib bersertifikat halal dan prosedur pengajuannya.
“Melalui kampanye ini kami memberikan informasi secara langsung mengenai pentingnya sertifikasi halal, kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, manfaat yang diperoleh pelaku usaha, serta tahapan dan prosedur pengajuan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Diannisa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Affan Sofwan, menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebelum batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat diterima langsung oleh para pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat segera melakukan proses sertifikasi sehingga tidak mengalami kendala ketika kebijakan mulai diberlakukan,” ujarnya.
Affan menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Sertifikat halal menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam penggunaannya.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, keberadaan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk.
Melalui Kampanye Wajib Halal Oktober 2026, Kementerian Agama Kota Jakarta Timur berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mengajukan sertifikasi bagi produknya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kementerian Agama Kota Jakarta Timur berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penyuluhan langsung, konsultasi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya ekosistem produk halal yang kuat serta memastikan implementasi kebijakan wajib halal berjalan optimal demi memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan dunia usaha. (Ea/Pay)