Jakarta (Humas) --- Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melakukan Penandatanganan MOU dengan Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta. Menurut Kabid Penais Zawa kerjasama ini merupakan baru dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta terkait Gerakan Infak Sekolah (GIS).
Sambungnya, beliau juga menyampaikan bahwa program zakat maupun wakaf mempunyai landasan hukum baik syariah maupun hukum positif.
“Dimana keduanya program tersebut merupakan perintah agama dengan adanya UU nomor 23 tahun 2011 tentang zakat dan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf,” ujar Cecep Khairul Anwar dihadapan 100 peserta secara hybrid.
Sebagai pendamping program pemberdayaan ekonomi umat, Yunus berharap penyuluh agama dapat merubah mindset masyarakat yang awalnya mustahik menjadi muzakki.
“Alhamdulilah setelah dilakukan monitoring terlihat para pelaku usaha terlihat perkembangannya yang signifikan,” jelas Kabid Penais, Senin (20/03).
Tampak hadir secara Offline, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Ketua Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, Penyelenggara Zawa KanKemenag Kota/Kab, Nazhir Wakaf dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dan secara online, Penyuluh Agama Islam dan Para Kepala Madrasah.