Berita

KaKanwil : Tidak Boleh Ada ASN Terpapar Radikalisme

Rabu, 27 November 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta mengingatkan bahwa tidak boleh ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang terpapar radikalisme.

Hal tersebut dikatakan Saiful Mujab saat kegiatan Pembinaan Pegawai oleh Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2019, Rabu (27/11).

Sambungnya, Tidak boleh ada ASN yang menjadi musuh dalam selimut. Beliau juga menekankan bahwa ASN tidak boleh merusak kesatuan, persatuan bangsa Indonesia serta menganggu keutuhan NKRI.

"ASN tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian, jika terbukti ada ASN yang menyebarkan ujaran kebencian, maka akan kami panggil dan tindak tegas," tegas KaKanwil.

Terkait Kementerian Agama bersama 11 Kementerian dan Lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), KaKanwil mengapresiasi serta akan ikut mendukung dan mengawal terkait hal tersebut.

"Saya mendukung dan akan mengawal serta menindak tegas apabila ada ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang terpapar radikalisme," ujar KaKanwil saat di wawancarai tim Inmas DKI.

Sebelumnya, Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengatakan bahwa ASN Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan cegah radikalisme dan menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat sebagai sosok yang memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan,” ujar Menag Fachrul Razi, di Aula Jayakarta Kanwil Kemenag DKI.

Terkait