Jakarta (Inmas) – Di masa pandemic Covid-19 ini, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab meminta agar para pembimbing manasik haji memahami terkait manasik haji dan regulasinya.
Hal ini disampaikan KaKanwil saat membuka secara resmi sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Orientasi dan Pemantapan Pembimbing Manasik Haji Provinsi DKI Jakarta Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Senin (19/10).
Pelaksanaan manasik haji di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pelaksanaan manasik haji tahun ini berada di tengah pandemic Covid-19, “Regulasi tahun ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah,” ujar Saiful.
Tak hanya memahami regulasinya, KaKanwil juga mengatakan bahwa pembimbing manasik haji juga harus memiliki empat kompetensi pembimbing haji, yaitu kompetensi professional, kompetensi pedagogik, kompetensi social dan kompetensi diri (bersifat soft skill).
Menurut KaKanwil, haji merupakan perjalanan spiritual yang harus disiapkan dengan niat yang ikhlas dan bekal taqwa serta manasik haji yang memadai, “Keberhasilan pembinaan kepada jamaah haji akan mengantarkan jamaah melaksanakan ibadah haji dengan baik dan memperoleh haji yang mabrur,” tuturnya.