Berita

Kakankemenag Jakarta Utara Tekankan Serapan Anggaran dan Tata Kelola Madrasah pada Rapim

Kamis, 11 September 2025
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, memberikan arahan dalam rapat koordinasi para pimpinan di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Utara yang digelar di Aula Muzdalifah, Senin (8/9/2025).

 

Rapat yang dipimpin Kasubbag TU, Mursidih, ini diikuti para Kasi dan Penyelenggara, PPK, Bendahara, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah, serta Koordinator Pelaksana. Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain serapan anggaran tahun 2025, sinkronisasi data ASN pada SIMPEG, pembangunan Zona Integritas, Bulan Dana PMI, hingga peningkatan kompetensi PPPK.

 

Terkait serapan anggaran, Mawardi meminta keseriusan para Kepala Madrasah Negeri dan Kepala Urusan Tata Usaha untuk mengawal perencanaan serta pencairan anggaran yang berpengaruh langsung pada capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). “Sertifikasi yang tidak tercairkan pada Agustus lalu menjadi penyebab buruknya capaian IKPA karena verifikasi data tidak selesai,” tegasnya.

 

Selain itu, Mawardi menyoroti pentingnya koperasi madrasah sebagai solusi persoalan penyediaan buku dan seragam. Ia menegaskan koperasi boleh berjualan buku dan seragam asalkan berbadan hukum serta tidak dikelola oleh karyawan Kementerian Agama. “Komite tidak boleh lagi berjualan apapun. Segala kebutuhan siswa disiapkan koperasi dengan surat pernyataan tertulis dan bermaterai bagi orang tua. Itu saran dari Inspektorat Jenderal,” jelasnya.

 

Mawardi juga mengingatkan agar tidak ada paksaan dalam pendistribusian kebutuhan siswa. Istilah “wajib membeli” kepada orang tua harus dihilangkan demi menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat.

 

Dalam rapat ini, para pimpinan diberi kesempatan menyampaikan capaian dan program yang sedang berjalan untuk didiskusikan bersama. Mawardi menekankan, pimpinan lembaga harus menjadi garda terdepan dalam mencegah kelalaian maupun tindakan yang berpotensi merugikan instansi. “Jangan sampai marwah lembaga tercoreng hanya karena kelalaian atau kesengajaan,” pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor