Jakarta (Humas) --- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Sugito saat membuka Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru dalam Pengembangan Teknologi Pembelajaran bagi Guru Bimas Buddha di Aula Jayakarta, Sabtu (23/09).
"Dalam melaksanakan tugas utama guru wajib memiliki kompetensi yang menjadi kebutuhan dasar bagi seorang guru, " ujarnya.
Menurutnya, Kompetensi yang harus dikuasai seorang guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian yang diperoleh melalui Pendidikan profesi.
"Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan menguasai teori belajar serta prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik merupakan salah satu kompetensi pedagogik seorang guru, " jelasnya.
Sugito menambahkan, kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, Guru harus mampu bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak distriminatif,” katanya.
Kabag TU berharap, para pendidik harus meningkatkan profesonalisme, kualitas dan akuntabilitas melalui penguatan sistem uji kompetensi sebagai bagian dari proses penilaian hasil belajar siswa.
“Tingkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru dengan perbaikan desain program dan keselarasan disiplin ilmu,” pungkasnya.