Jakarta (Humas) --- Kementerian Agama dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjalin kerja sama penanganan dan pencegahan kekerasan.
Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Komnas Perempuan No. 10 Tahun 2023 tentang Sinergitas dan Fungsi. MoU ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Nota Kesepahaman ini memiliki lima ruang lingkup. Pertama, pengembangan kebijakan kawasan bebas kekerasan pada satuan pendidikan dan lingkungan kementerian. Kedua, pengintegrasian pendidikan damai dalam kurikulum pendidikan. Ketiga, penguatan kapasitas SDM dalam bidang isu HAM, kebhinekaan, toleransi, dan hak konstitusional warga negara.
Keempat, koordinasi pencegahan dan penanganan kebijakan dan praktik intoleransi, kekerasan, perundungan, serta diskriminasi berbasis agama. Kelima, sosialisasi dan edukasi terkait dengan kawasan bebas kekerasan dan pendidikan damai.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyambut baik dan mengapresiasi atas nota kesepahaman ini. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya menjaga nilai kemanusiaan.
Wamenag menyatakan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen untuk bekerja keras mewujudkan lembaga pendidikan binaan Kemenag yang bebas kekerasan dan selalu mengusung nilai toleransi.
"Komitmen ini ditunjukkan salah satunya dalam program prioritas Kemenag, yaitu Moderasi Beragama," kata Wamenag dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Dua dari empat indikator Moderasi Beragama berkaitan langsung dengan kegiatan ini, yaitu toleransi dan anti kekerasan," lanjutnya.
Wamenag beraharap nota kesepahaman ini dapat diwujudkan dan pada akhirnya dapat menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Jalinan kerja sama antara Kemenag dan Komnas Perempuan bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, pada 2018, terjalin sinergi yang baik dalam upaya mengintegrasikan kebijakan kurikulum HAM yang berperspektif Gender dalam bidang pendidikan di lingkungan Kemenag.
Terdapat langkah progresif yang dilakukan oleh Kemenag dalam hal penanganan kekerasan di lembaga pendidikan.
Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah melahirkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.
"Sampai saat ini sudah ada 34 PTKIN yang memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN yang telah ditetapkan oleh Rektor," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini merupakan manifestasi dukungan yang serius dari Kementerian Agama untuk tidak mentolerir terjadinya kekerasan di lembaga Pendidikan.
"Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Langkah progresif Kementerian Agama Ini," ungkap Mariana.
Hadir, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Sekjen Komnas Perempuan Heemlyvaartie D. Danes, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, serta jajaran Komnas Perempuan.