Jakarta (Humas) --- Sesuai PMA 31 tahun 2013, seorang pengawas harus memiliki beberapa kompetensi yang harus dimiliki, seperti kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar saat pembukaan penilaian kinerja pengawas madrasah dan pendidikan agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, instrumen dunia pendidikan tidak hanya mencakup guru dengan siswa, tetapi di dalamnya terdapat pengawas. Oleh karena itu, penilaian kinerja pengawas merupakan suatu keharusan agar dapat mengukur sampai dimana kompetensi seorang pengawas.
“Penilaian pengawas merupakan sebuah input bagi kita semua untuk memahami terkait dengan substansi yang kita miliki,” ujarnya dihadapan 50 pengawas madrasah dan pendidikan agama.
Kakanwil berharap, para pengawas juga menginput program prioritas Menteri Agama pada instrument pengawasannya juga memahami pentingnya literasi digital di madrasah.
“Mari kita bersama sama berpikir kreatif, inovatif, out of the box agar lembaga pendidikan madrasah itu hebat, mandiri dan berprestasi,” jelasnya.