Berita

Implementasi Undang-Undang No. 20/2023, Nasruddin: Siap Dan Berkomitmen Menjalankan Amanat Undang-Undang

blog

Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin beserta jajarannya siap menjalankan amanat Undang-Undang tersebut yang dimana isinya tentang larangan mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN. 


Hal tersebut beliau sampaikan di ruang kerjanya saat di konfirmasi oleh tim Humas, pada Jum'at. (10/01/2025).


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin menyampaikan bahwa pihaknya siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 


"Kami berkomitmen untuk menjalankan amanat undang-undang ini dengan baik, terutama terkait larangan pengangkatan pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Semua kebijakan yang kami ambil akan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Nasruddin.


Ia menambahkan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.


"Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu agar memahami dan mematuhi ketentuan yang ada,” tambahnya.


Nasruddin berharap implementasi Undang-Undang ini dapat meningkatkan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan terstruktur. 


"Kami mendukung penuh kebijakan ini untuk mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih optimal," tutupnya.


Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kuat dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan menegaskan larangan pengangkatan pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, beliau menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Langkah sosialisasi kepada seluruh pegawai menunjukkan pendekatan proaktif yang diambil untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Selain itu, harapan akan meningkatnya profesionalisme ASN dalam pelayanan publik menjadi indikator bahwa kebijakan ini diorientasikan untuk reformasi birokrasi yang lebih baik.


Dukungan penuh terhadap kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Seribu.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor