Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan kepada peserta bimbingan manasik haji masal, Sabtu (28/04). Hadir pada kesempatan itu, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Dalam arahannya di Masjid Istiqlal siang itu, H.Mukhobar berpesan kepada para calon jamaah haji agar meluruskan niat semata karena Allah SWT. “Jangan sampai ketika di sana malah wisata saja,” pesannya. Untuk itu, perbanyak amalan ibadah yang baik dan benar sesuai tuntunan yang telah diberikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 6 mewajibkan pemerintah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, akomodasi serta transportasi dan lain-lain yang diperlukan oleh jamaah haji.
Beliau juga mengingatkan kepada ratusan calon jamaah haji itu agar selalu bersyukur bisa berangkat haji tahun ini setelah penantian cukup lama. “Sedang diupayakan waktu tunggu berangkat haji paling lama lima tahun,” janji mantan Kepala Kankemenag Kota Jakarta Selatan ini. Saat ini waktu tunggu calon jamaah haji di Jakarta masih berkisar 12-15 tahun seiring dengan penambahan kuota.
Daerah paling lama masa tunggu calon jamaah haji adalah Sulawesi Selatan mencapai 29 tahun. Sementara masa tunggu calon jamaah haji yang paling cepat adalah Sulawesi Utara yang ‘hanya’ mencapai 11 tahun. Hal ini disebabkan tingginya animo masyarakat untuk berangkat haji sementara kuota yang diterima daerah itu jumlahnya kecil.
Selain itu, beliau mengharapkan para calon jamaah haji sejak dini menjaga kesehatan, umpamanya dengan banyak berolahraga jalan kaki. “Ibadah haji adalah ibadah fisik selain ibadah rohani,” tegas alumni UMJ ini. Ibadah Haji adalah ibadah multidimensi meliputi segenap kekuatan fisik, harta, ilmu dan rohani. /j15