Jakarta (Humas MIN18) --- Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 18 Jakarta mengadakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2022 sebagai ajang simulasi Pra Akreditasi bagi madrasah. Menurut Wawan Kurniawan bahwa penilaian ini berdasarkan 5 komponen penilaian, yaitu empat tugas utama kepala madrasah dan satu komponen tambahan.
“Penilaian ini merujuk Juknis Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Adapun empat tugas kepala madrasah yaitu usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada GTK. Sedangkan satu komponen tambahan yaitu, hasil kinerja kepala madrasah,” ujar pengawas madrasah dihadapan Kepala Madrasah, Para GTK dan Komite Madrasah.
“Adapun empat komponen penilaian tugas utama Kepala Madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan komponen tambahan dinilai tiap empat tahun sekali,” tambahnya. Rabu (26/01).
Selain melakukan penilaian tugas utama Kepala Madrasah, penilai juga melakukan observasi lapangan yang meliputi ruang kelas, lab Ipa, perpustakaan, ruang komite, ruang kehumasan, mushala dilanjutkan dengan review dokumen.
“Hasil observasi dan review dokumen MIN 18 Jakarta sangat baik walau masih ada beberapa yang perlu disempurnakan, dan perlu dipertahankan serta dikembangkan kembali inovasi Kepala MIN 18 Jakarta, sehingga kedepan lebih baik lagi,” kata Wawan.
Diakhir sambutan, Kepala MIN 18 Jakarta mengucapkan terima kasih pada tim penilai yang telah memberikan saran dan motivasi pada MIN 18 Jakarta.
“Alhamdulillah kegiatan PKKM berjalan lancar sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan, hal ini berkat kerja keras dari tim. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh GTK pada MIN 18 Jakarta,” ucapnya. /Amir.