Berita

Finalisasi Penyusunan SOP Peta Proses Bisnis di Kemenag Kepulauan Seribu

blog

Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Tim Kerja Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Finalisasi Penyusunan SOP Peta Proses Bisnis pada Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (11/08/2025).


Tim Ortala yang hadir terdiri dari dua orang dan dipimpin oleh Ahmad Zarkasih. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Zarkasih memaparkan secara rinci tata cara penyusunan SOP Peta Proses Bisnis pada Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten.


Menurutnya, penyusunan SOP Peta Proses Bisnis harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 


“Penyusunan SOP ini wajib mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1364 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama. Aturan ini menjadi landasan agar seluruh SOP yang dibuat memiliki standar yang sama di seluruh satuan kerja Kemenag,” jelasnya.


Ahmad Zarkasih menambahkan, khusus untuk Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, terdapat dua Mora SOP yang harus disusun sesuai arahan Tim Kerja Ortala, yaitu SOP HUMAS pada Mora 15 dan SOP Sistem Pengawasan pada Mora 16.


“Dua SOP ini menjadi prioritas untuk segera difinalkan, karena fungsinya sangat strategis. SOP HUMAS berkaitan langsung dengan pengelolaan informasi publik dan citra kelembagaan, sedangkan SOP Sistem Pengawasan berkaitan dengan tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) agar sesuai prosedur,” ujarnya.


Sementara itu, Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim, yang hadir bersama para PIC SOP, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Tim Ortala.


“Kami berterima kasih atas arahan dan bimbingan yang diberikan. Pendampingan ini sangat membantu kami memahami alur penyusunan SOP dengan benar dan sesuai regulasi,” katanya.


Ia berharap proses finalisasi ini dapat menghasilkan SOP yang aplikatif dan bermanfaat bagi kinerja satuan kerja.


“Harapan kami, SOP yang disusun bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi panduan kerja yang memudahkan pelaksanaan tugas sehari-hari, baik di bidang HUMAS maupun unit kerja lain khususnya yang mengurusi sistem pengawasan,” tutupnya.


Selama kegiatan berlangsung, para PIC SOP terlihat serius menyimak sekaligus mempraktikkan langsung tata cara pembuatan SOP. Fokus utama diberikan pada penyusunan SOP HUMAS di Mora 15 dan SOP Sistem Pengawasan di Mora 16, agar dapat segera diterapkan di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor