Jakarta (Humas) --- Analis SDM pada Seksi Guru Bidang Penmad melakukan monitoring dan evaluasi penerima UMP Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 17 Jakarta.
Beliau memaparkan petunjuk teknis pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS pada madrasah negeri di lingkungan Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.
“Apapun yang terjadi untuk program UMP itu menjadi prioritas pencairan di madrasah negeri,” ujar Viola Cempaka.
Viola menambahkan, beberapa persyaratan baru penerima UMP yang akan dilakukan, yaitu memiliki moralitas kepribadian, akhlak dan perilaku yang baik.
“Mohon menghindari untuk menfollow atau menlike komunitas komunitas yang radikal,” pesannya dihadapan Kepala Tata Usaha, guru dan tenaga kependidikan dari MAN 17 dan MTs Negeri 36 Jakarta.
Sedangkan Kepala MAN 17 Jakarta menyampaikan hal-hal yang menjadi permasalahan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan penerima UMP untuk dapat dicarikan solusinya. /Amn