Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag RI, Eny Retno Yaqut meminta jajaran DWP Kemenag se-Indonesia menjadi duta halal yang bisa mengkampanyekan pentingnya produk halal sebagai lifestyle sehari-hari.
"Sebagai perempuan, wajib bisa mengetahui dan menyadari arti penting pemilihan produk maupun bahan halal yang selalu kita konsumsi setiap hari. Karena kita semua adalah ibu dalam suatu rumah tangga yang di dalamnya ada anak-anak dan anggota keluarga yang lain," ungkap Eny, Selasa (27/8/2024).
Hal ini Eny sampaikan dalam Kick Off Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Binaan DWP Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam acara ini juga dilakukan simbolisasi penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha binaan DWP BPJPH. Turut hadir, Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin, Ketua DWP Kemenag RI, Hilda Ainisyifa, dan Ketua DWP BPJPH, Yuliyati Aqil Irham.
Eny Yaqut memaparkan, jumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tidak kurang dari 62 juta yang produknya sudah tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Namun dari jumlah yang besar tersebut, masih banyak pelaku UMK yang belum merasa butuh mengurus sertifikasi halal.
"Jika kesadaran halal atau halal awareness ini belum membaik di kalangan pelaku usaha, maka potensi umat untuk mengkonsumsi barang yang tidak halal pun juga akan masih tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Eny, mengonsumsi produk halal bukan sekedar kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan kepada Tuhan, tapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap pola hidup, pola konsumsi dan kesehatan.
"Jadi hal-hal apapun itu yang menyentuh tubuh kita, kulit, apalagi yang masuk ke perut kita, itu harus menjadi perhatian bagi kita semua halal-haramnya, baik berupa makanan, minuman, kuliner, obat, kosmetik, atau barang gunaan," tuturnya.
Eny menerangkan, untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi itu halal, maka cara paling mudahnya adalah dengan melihat apakah produk itu sudah berlabel halal atau belum.
Sekretaris BPJPH, Chuzaemi Abidin mengatakan BPJPH terus melakukan upaya transformasi layanan guna mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.
"Dari layanan yang lama menjadi cepat, dari yang manual menjadi digital, dari yang mahal menjadi murah, bahkan gratis bagi yang Self Declare, dari yang dilaksanakan tanpa pendampingan menjadi didampingi oleh ratusan ribu P3H yang tersebar di seluruh Indonesia, dan berbagai perubahan strategis lainnya," sebut Chuzaemi.
Chuzaemi juga menjelaskan, dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha akan memperoleh beberapa keuntungan. Pertama, pelaku usaha memberikan servis terbaiknya dengan menghadirkan kenyamanan, ketenangan, dan kepercayaan kepada konsumen.
Kedua, pelaku usaha memberikan kepastian hukum bahwa produk yang dikonsumsi aman dan layak untuk dikonsumsi. Ketiga, pelaku usaha dapat meningkatkan nilai tambah produknya secara ekonomi. Dan keempat, produk menjadi semakin mampu bersaing di pasaran global.