Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Pedoman Teknis Berita Acara Inventarisasi melalui Zoom Meeting pada Senin (24/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) eks-Ditjen PHU yang kini memasuki tahap akhir.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa batas waktu pelaporan inventarisasi telah ditetapkan pada 28 November 2025. “Sesuai surat dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, batas waktu yang kita sepakati adalah tanggal 28 November 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa inventarisasi ini bertujuan untuk mempercepat validasi data agar seluruh aset yang akan dialihkan memiliki status “clear and clean”. Menurutnya, akurasi data akan memastikan proses transfer aset ke kementerian penerima berjalan tertib tanpa menimbulkan kendala. Ahmad juga mengingatkan bahwa waktu yang tersisa hanya empat hari, sehingga seluruh bidang dan unit di daerah perlu segera menuntaskan inventarisasi sebagai bagian dari proses likuidasi Ditjen PHU.
“Proses pemindahan aset tidak dilakukan secara serampangan layaknya pindahan kos, tetapi harus mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kepala seksi di kabupaten/kota wajib memantau progres inventarisasi secara harian agar target dapat tercapai tepat waktu. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan mengikuti prosedur adalah bagian dari tanggung jawab ASN dalam mewujudkan tata kelola BMN yang kuat. “Semua pengalihan aset dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kasi PHU, Rizhy Firmansyah, pelaksana BMN Fery Novearman, serta tim inventarisasi BMN dari berbagai unit Kementerian Agama. Kegiatan ini menjadi upaya nyata Kemenag dalam memastikan tata kelola aset negara berjalan transparan, akuntabel, dan tertib administrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.