Berita

Dana Hibah BOP dan UMP GTK Non PNS, Kakanwil : Tingkatkan Kualitas Madrasah Dan Kualitas Siswa

Jumat, 31 Mei 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah agar lebih baik dengan sekolah pada umumnya.

“Seluruh  madrasah yang menerima bantuan dana hibah agar  dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya sesuai dengan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saiful Mujab saat diwawancarai di ruang kerja. Jumat (31/05).

Beliau juga ucapkan terima kasih pada Pemda DKI yang telah bersinergi dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di DKI Jakarta.

“Terima kasih pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya yang telah komitmen dan memperhatikan Pendidikan Madrasah di DKI Jakarta,” ujarnya.

Dengan adanya dana hibah ini, KaKanwil juga berharap untuk saling mengawasi dan melibatkan masyarakat untuk mengawasi agar sesuai dengan target dan tercapainya kualitas yang baik.

Mengenai dana hibah BOP dan UMP GTK Non PNS, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah menyampaikan bahwa, tahun ini merupakan tahun ketiga penerimaan bantuan dana hibah untuk Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta, termasuk untuk para guru dan tenaga kependidikannya.

“Dengan tujuan, untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dana BOP untuk operasional penyelenggaraan madrasah,” jelas Nur Pawaidudin.

Menurutnya, nominal dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk MI sebesar Rp. 60.000.-/bulan/siswa, MTs sebesar Rp. 110.000.-/bulan/siswa dan MA sebesar Rp. 400.000.-/bulan/siswa. Sedangkan nominal honor Guru Tenaga Kependidikan (GTK) untuk guru Madrasah Negeri sebesar Rp. 3.645.000.-/bulan dan untuk Guru Madrasah Swasta sebesar Rp. 500.000.-/bulan.

“Untuk tahun depan dana yang terima untuk GTK sebesar Rp. 3.900.000.-,” harap Kabid Penmad.

Dalam kesempatan ini, beliau juga mengupayakan kedepannya dana hibah dapat diterima perbulan untuk guru negeri sedangkan per triwulan untuk guru swasta.

“Berikutnya, guru akan kami upayakan diberikan perbulan, sedangkan untuk guru swasta diberikan per triwulan atau per 4 bulan di awal,” terangnya.

Menurut data, jumlah Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Tahun 2019 Tahap 1 (Januari-April) 2019 yang menerima bantuan dana GTK sebanyak 1.400 orang, sedangkan berdasarkan SK Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.398 orang dan yang berhasil mendapatkan bantuan dana GTK sebanyak 1.387 orang.

Dengan adanya bantuan ini, kabid penmad berharap dapat meningkatkan kualitas Madrasah dan meningkatkan Prestasi Madrasah.

“Madrasah yang menerima bantuan BOP dapat dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya guna meningkatkan kepentingan kualitas siswa,” harapnya.

  • Tags:  

Terkait