Jakarta (Inmas) --- Calon jemaah haji asal DKI Jakarta tahun 1439H/2018M dapat mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai tanggal 16 April 2018. Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) atau BPS BPIH Pengganti (bagi nasabah eks BPS BPIH). Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,perihal Surat Edaran Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M waktu pelunasan pembayaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag DKI Jakarta Sadirin, di Jakarta. “Untuk pelunasan BPIH tahap 1, dapat dilakukan mulai tanggal 16 April 2018 hingga 4 Mei 2018,” kata Sadirin, Senin (16/04).
Menurut Sadirin, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.
Adapun besaran BPIH Kepres no 7/2018 tentang BPIH tahun1439 H/2018 M, untuk jemaah haji reguler Embarkasi Jakarta Pondok Gede ditetapkan sebesar: Rp. 34.532.190. Dan BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp.62.239.035,-.
“Para jemaah haji reguler sebelumnya telah menyetor 25 juta rupiah saat setoran awal. Jadi, untuk pelunasan, cukup menyetor selisihnya saja,” jelas Sadirin.
Lebih lanjut Sadirin menjelaskan, calon jemaah yang akan berangkat sesuai kuota Provinsi DKI Jakarta sebanyak 7.952 jemaah, terdiri dari 7.891 jemaah haji reguler dan 61 orang TPHD. Adapun rincian kuota perkota/kabupaten untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
- Kota Jakarta Pusat : 612 calon jemaah, cadangan 31 orang
- Kota Jakarta Selatan : 1917 calon jemaah, cadangan 80 orang
- Kota Jakarta Utara : 1312 calon jemaah, cadangan 61 orang
- Kota Jakarta Timur : 2656 calon jemaah, cadangan 143 orang
- Kota Jakarta Barat : 1394 calon jemaah, cadangan 80 orang.
“Untuk jemaah asal Kabupaten Kepulauan Seribu, bergabung di Kota Jakarta Utara,” jelas Sadirin.
Sebagai langkah persiapan pelunasan BPIH, Sadirin pun mengaku telah meminta kepada Seksi PHU Kemenag Kota/Kab untuk berkordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat untuk penerbitan Paspor Haji bagi jamaah yang berhak lunas. “Dengan nama harus minimal terdiri dari tiga kata,”imbuhnya.
Disamping itu, Seksi PHU Kankemenag Kota dan Kabupaten juga diharapkan dapat berkordinasi dengan dinas kesehatan terkait dengan pemeriksaan kesehatan dan penetapan Istithoah kesehatan haji. Para jemaah pun harus dipastikan telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan BPIH. “Karena jamaah yang mendapatkan tidak istithoah haji, tidak dapat melunasi BPIH,” tutup Sadirin. (rilis)