Bogor (Humas KanKemenag Jakarta Utara) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Jakarta Utara menggelar Pembinaan Nadzhir Wakaf se-Jakarta Utara di Bogor, Jawa Barat, Jumat–Sabtu (5–6/12/2025). Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari unsur Nadzhir, PIC SIWAK pada KUA, serta pengurus BWI, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelola wakaf agar mampu mengembangkan aset wakaf secara produktif dan amanah.
Pembinaan hari pertama disampaikan oleh Dewan Pembina BWI, Mawardi Abdul Gani, dilanjutkan materi hari kedua bertema Sosialisasi Regulasi Perwakafan oleh Sekretaris BWI DKI Jakarta, Slamet Abadi, serta Katimker Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Khoironi. Kegiatan dipandu oleh Mursidih, Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf BWI sekaligus Kasubbag TU Kankemenag Kota Jakarta Utara.
Mursidih dalam paparannya menyampaikan progres kerja BWI terkait sertifikasi tanah wakaf sepanjang 2024–2025. Ia mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 16 sertifikat tanah wakaf telah diberikan kepada masyarakat. Sementara pada 2025, BWI mengajukan 50 titik tanah wakaf ke BPN, namun baru 25 titik yang disetujui karena berbagai faktor. “Kami juga telah mendorong tujuh yayasan pendidikan untuk segera memperoleh sertifikat wakaf, namun beberapa persyaratan dan kepengurusan Nadzhir masih harus dilengkapi,” ujarnya.
Mursidih menambahkan bahwa BWI saat ini tengah berupaya menyelesaikan persoalan kenadzhiran di salah satu masjid di Jakarta Utara. Ia berharap pengelolaan wakaf di wilayah tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain di DKI Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa Nadzhir tidak hanya perlu memahami aspek syariah, tetapi juga regulasi yang mengatur wakaf. “Sesuai arahan Dewan Pembina BWI, Nadzhir harus memahami pengelolaan wakaf dari sisi ajaran Islam maupun aspek hukum, dan itu menjadi tujuan utama pelaksanaan pembinaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Slamet Abadi menekankan pentingnya regulasi dalam tata kelola wakaf. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 menjadi landasan utama pengembangan wakaf sebagai instrumen modern untuk mendukung kesejahteraan umat. Ia menyampaikan bahwa profesionalisme Nadzhir adalah kunci agar wakaf dapat dikelola secara produktif dan memberikan kemaslahatan luas bagi masyarakat.
Melalui pembinaan ini, Kemenag dan BWI berharap perwakafan di Jakarta Utara semakin berkembang, tertib secara hukum, dan menjadi sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.