Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan pada peserta Bimtek Penilaian Angka Kredit (PAK) Penghulu di Jakarta, Senin (12/11). Tampak didampingi Kasubbag Tata Usaha, H. Suyadi dan Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Ikhsan.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta, terdiri atas 8 Kepala KUA, 15 JFT Penghulu, dan 7 JFU yang terkait dengan PAK. Narasumber kegiatan adalah Kasubdit Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dirjen Bimas Islam Kemenag, H. Mukhzaini serta Kasi Kepenghuluan Bidang Bimas Islam pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Kegiatan bertema “Melalui Bimtek PAK Kita Wujudkan Penghulu yang Profesional” ini bertujuan meningkatkan kompetensi Penghulu dalam menghitung PAK. “Setelah acara ini, Penghulu punya kemampuan menghitung PAK-nya sendiri,” ucap H. Ahmad Ikhsan saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam arahannya, H. MUkhobar meminta para Penghulu agar memiliki budaya literasi. “Terbitnya PMA 19 Tahun 2018 diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Penghulu menyusun PAK,” jelas mantan Kepala KUA ini.
PMA No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan adalah penyempurna PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
PMA yang diterbitkan pada 27 Agustus 2018 ini selaras dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam PMA ini menyinggung penerbitan Kartu Perkawinan pada akhir tahun 2018 ini. Kartu Perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.
“Para Kepala KUA dan Penghulu harus dapat menjelaskan fungsi Kartu Perkawinan ini,” harapnya. Disinyalir berkembang informasi yang keliru terkait Kartu Perkawinan, yaitu Kartu Perkawinan menggantikan Buku Pencatatan Perkawinan. Sejatinya, keduanya itu merupakan komponen yang saling melengkapi dan bukan mengganti. /j15