Berita

Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin

Rabu, 20 Maret 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kepala Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta Saiful Mujab memberikan arahan pada Bimtek fasilitator bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin. Kegiatan ini digagas oleh Bagian Urais Binsyar.

Dalam sambutannya, Kakanwil berharap dengan di adakannya bimtek ini akan melahirkan seorang fasilitator yang professional. Namun tentunya perlu ada komitmen yang tinggi di dalam pengawalan terkait dengan bimtek ini. Karena Kementerian agama saat ini mendorong betul anggaran yang besar terkait dengan bimbingan pernikahan/bimbingan pranikah yang di sebut suscaten (Kursus Calon Penganten).

Saiful menceritakan saat diwawancara oleh salah satu stasiun radio terkait dengan dinas kesehatan yang telah memberikan satu peraturan dan himbauan kepada calon pengantin.

 “Kemarin kita sudah rapat dengan BP4. Bagaimana agar bimbingan perkawinan (bimwin), pranikah ini menjadi kewajiban bagi calon pengantin. Ini yang belum bisa kita dorong dan perlu pemikiran bersama”, kata Saiful.

“Jadi nanti di KUA tatkala menerima berkas nikah, salah satu syarat adalah punya sertifikat telah mengikukti bimwin”, lanjut Saiful.

Kakanwil juga menegaskan saat pihak KUA menerima berkas harus ada lampiran bahwa yang bersangkutan sudah melalui pintu gerbang penasehatan. Selagi belum melalui pintu gerbang penasehatan maka pernikahan mungkin bisa diundur. Artinya memberitahu terlebih dahulu rambu-rambu kapan penasehatan disampaikan.

Mengenai bimwin Saiful mengungkapkan bahwa bukan sekedar member ilmu, tetapi dari sisi kesehatan akan lebih efektif kalau hal ini di berlanjut. Tinggal nanti regulasinya seperti apa? Untuk penguatan regulasi agar nanti ini bisa di budayakan. Tinggal kesepakatan.

“Kalau ada kesepakatan, saya berani mengeluarkan instruksi kepada kepala KUA. Seluruh KUA tatkala menerima pendaftaran harus melalui penasehatan terlebih dahulu. Tinggal teknis penasehatannya bisa dilakukan di KUA. Artinya wajib mengikuti bimwin/suscaten, baik di KUA, BP4, atau lembaga-lembaga yang melaksanakan penasehatan” tegasnya.

Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin ini mengusung tema “ Kita Wujudkan Perkawinan Yang Kokoh Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Menuju Keluarga Sakinah”. Dilaksanakan Rabu (20/03) di Jakarta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Urais Binsyar H. Purwanto, Kasie pada Bidang Urais Binsyar sebanyak 50 orang peserta dari unsure Kasie Bimas Islam Kota/Kab, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh, dan Praktisi Pendidikan dan Konselor BP4. /s.regar

Terkait