Jakarta (Humas) – Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar menyampaikan agar seluruh Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf lebih optimal dalam melakukan penjagaan tanah wakaf seiring pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
“Oleh karena itu, kepala KUA harus memahami mengenai tata perundang – undangan mengenai tanah wakaf dan lebih berhati – hati dalam memberikan pelayanan terkait wakaf agar terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya saat kegiatan perlindungan dan pendampingan PPAIW menghadapi sengketa tanah wakaf di DKI Jakarta.
Dengan adanya kolaborasi dari advokasi hukum pihak BWI Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf, Kakanwil menginginkan adanya satu frekuensi yang positif antara nadzir dan seluruh instansi pelaksana proyek pembangunan kota.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan adanya kolaborasi dengan seluruh stakeholder zakat dan wakaf,” jelasnya.
Cecep berharap, sinergitas yang akan dilaksanakan ini akan memberikan edukasi, ketenangan dan perlindungan pada seluruh Kepala KUA selaku PPAIW.
“Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi memberikan ketenangan dan perlindungan Kepala KUA selaku PPAIW yang termitigasi permasalahan wakaf,” pungkasnya.
Sedangkan Subkor Pemberdayaan Zakat berharap, kegiatan ini dapat menjadi bahan kebijakan yang akan diajukan ke Biro Hukum Kemenag RI selaku leading sektor perlindungan hukum bagi ASN Kemenag.
“Selain itu, dapat dijadikan bahan audensi dengan Pengadilan Agama selaku pemangku kebijakan untuk sengketa wakaf,” ujar Dian Retno.