Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melaksanakan apel senin pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka. pada Senin, (20/01/2025).
Hadir sebagai pembina apel senin pagi, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Abdul Hakim yang menyampaikan tiga poin penting dalam apel senin pagi.
Adapun tiga poin yang disampaikan yaitu pertama, Abdul Hakim menyampaikan bahwa disiplin pegawai terhadap absen Pusaka dan kehadiran di Kantor bagi seluruh pegawai harus di patuhi.
"Setiap pegawai wajib melakukan absensi melalui sistem Pusaka pada waktu yang telah ditentukan, baik saat datang maupun pulang kerja. Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan dicatat dan memengaruhi evaluasi kinerja," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pegawai diharapkan wajib untuk absensi Pusaka agar dapat mencatat dan mengumpulkan semua kehadiran untuk menentukan kedisiplinan pegawai dari presentasi kehadiran kantor. "Salah satu pendekatan untuk menangani disiplin pegawai yang telah diberlakukan Kemenag yaitu melalui kehadiran absensi melalui aplikasi Pusaka dan juga kehadiran di Kantor," ujarnya.
Kedua, Abdul Hakim menegaskan kembali tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai, PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai ASN khususnya dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam konteks ini, Abdul Hakim menegaskan bahwa pegawai ASN wajib mematuhi kewajiban, menghindari larangan, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Kewajiban yang dimaksud meliputi pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga rahasia jabatan, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.
"Bagi pegawai ASN yang terbukti melanggar aturan, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN, khususnya di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu," tegasnya.
Ketiga, Abdul Hakim mengingatkan kembali tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan kelas jabatan pelaksa pada Kementerian Agama.
Abdul Hakim menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan efisiensi, efektivitas, dan keselarasan dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Kementerian Agama. "Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab bagi setiap pegawai, sehingga kinerja organisasi dapat meningkat secara signifikan," ucapnya.
Lebih lanjut menurut Abdul Hakim, "Dengan adanya penyesuaian nomenklatur jabatan ini, para pegawai akan memiliki arah yang lebih jelas dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, pengelolaan SDM di Kementerian Agama diharapkan menjadi lebih optimal, baik dalam hal pengembangan karier pegawai maupun dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Alhamdulillah dalam pelaksanaan apel senin pagi berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.
Hadir dalam pelaksanaan apel senin pagi, Kasi Bimas Islam, para JFT, Para Penyuluh Agama Islam serta para Pelaksana Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.