Berita

Administrasi dan Birokrasi Dapat Menyebabkan Terjadinya Pungli

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – AKBP Jajang Hasan Basri menyampaikan materi dalam Penyuluhan Saber Pungli di aula Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Selasa (09/10). Anggota Satgas Bidang Pencegahan ini mensosialisasikan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

 

Perpres ini menegaskan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungli dan membentuk unit pemberantasan pungli pada pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. Dengan pertimbangan bahwa pratik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga pemerintah perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien serta mampu menimbulkan efek jera.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari pencegahan,” ujar alumni UIN Raden Patah Palembang. Ia juga menyampaikan bahwa pungli dapat disebabkan selain adanya kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan juga oleh permasalahan administrasi dan birokrasi.

 

“Pelayan publik sejak (mengurus) kelahiran hingga kematian rentan pungli,” ujar rekan aktivis HMI Penyuluh Agama Islam, Eliyani semasa di UIN Raden Fatah Palembang ini. Pada salah satu gambar dari slide yang ditampilkan, tampak sepasang pengantin yang sedang melaksanakan ijab kabul pernikahan. Disinyalir bahwa pelayanan pernikahan pun sarat dengan praktik pungli.

 

Mungkin dahulu terjadi, sebelum terbit PMA No.24 tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan. Pada prinsipnya, menikah itu gratis namun pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan resmi Rp.600.000,- per acara. “Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan, di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut, di lokasi atau pada kegiatan tersebut, tidak sesuai ketentuan,” jelas alumni Fakultas Perbandingan Agama ini. “Pungutan dapat diperbolehkan selama jelas peruntukkan dan peraturannya,” sambungnya.  /j15

Terkait