Opini
EDUKASI

Zina: Pengertian, Jenis-Jenis, Bahaya dan Cara Menghindarinya

Senin, 27 April 2026
Dibaca 12,083 kali
blog

Fenomena pacaran kian hari kian marak terjadi, yang dahulu sembunyi-sembunyi kini dilakukan secara terang-terangan. Hingga terjadilah maraknya kasus perzinaan, orang sudah tidak lagi menjaga iffah (kehormatan)nya, pedahal Allah SWT sudah mengingatkan di dalam QS. Al-Isra’/17 ayat 32:

 

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

 

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

 

Zina termasuk dosa besar, tergolong dalam kategori jarimah hudud, perbuatan dosa yang pelakunya diancam had, yaitu hukuman yang ditentukan oleh Allah di dalam kitab suci Al-Qur’an dan telah diterangkan oleh Rasulullah SAW (Reni Surya, 2018: 533). Oleh karena itu, setiap orang Islam sudah seharusnya lebih berhati-hati dalam menjaga diri.

 

Zina secara bahasa اَلْشُّعُوْرُ بِالْضِّيْقِ (Al-Syu’ur bi al-Dhiq) yang berarti perasaan yang sempit, terpojok (Fahmi Gunawan, 2022: 346). Orang yang melakukan perbuatan zina akan berdampak pada sempit hatinya. Sedangkan menurut istilah zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, dimana alat kelamin laki laki (zakar) masuk ke dalam alat kelamin perempuan (farji), sebagaimana alat mencelak mata dimasukkan ke dalam tempat celak mata. Ukurannya adalah jika kepala kemaluan laki-laki (hasyafah) telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit (Syamsul Huda, 2015: 381). Dinggap zina juga walau pun ada penghalang antara zakar dan farji (Kahar Muzaki, 2022: 38-39).

 

Adapun jenis-jenis zina terbagi menjadi tiga, pertama zina muhson, kedua zina ghoiru muhson, ketiga zina al-laman (Ismail dkk, 2022: 3). Adapun Zina Muhson dan Zina Ghoiru Muhson tergolong ke dalam dosa besar, sedangkan Zina Al-Laman tidak tergolong dosa besar. Ketiga jenis zina tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda-beda.

 

Zina Muhson adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan hukuman rajam, yaitu  hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak (Kahar Muzaki, 2022: 37).

 

Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Pelaku zina ghairu muhsan akan mendapat hukuman didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun (Kahar Muzaki, 2022: 37). Penjelasan mengenai hukuman zina ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nur/24 ayat 2 yang artinya:

 

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman pada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

 

Zina Al-Laman adalah tindakan zina yang terkait dengan penggunaan pancaindra, seperti melalui pandangan mata atau perkataan, yang menunjukkan bahwa zina tidak hanya terbatas pada hubungan fisik, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain seperti pikiran dan perkataan. Pelaku Zina al-Laman dijatuhi hukuman dosa kecil, bukan dihukumi sebagai pelaku dosa besar (Ismail dkk, 2022: 3). Meskipun demikian, perlu adanya kehatian-hatian menjaga diri dari perbuatan dosa kecil, agar yang dihukumi dosa kecil jangan sampai bertumpuk menjadi dosa yang besar.

 

Ketiga jenis zina tersebut hendaknya dijauhi, sesuai dengan QS. Al-Isra’/17 ayat 32. Quraish Shihab menafsirkan kalimat‚ ‘walaa taqrobuzzinaa’ yaitu larangan untuk mendekati sesuatu yang merangsang jiwa atau nafsu untuk melakukan zina hakiki (Ahmad Zumaro, 2021: 143). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa zina merupakan segala perbuatan yang dilakukan anggota tubuh, perkataan, keinginan serta angan-angan yang mendorong kemaluan melakukan hubungan intim terhadap lawan jenis tanpa ikatan perkawinan yang sah.

 

Perkara yang mendekatkan pada zina seperti pacaran, berkholwat (berdua-duaan), memandang yang bukan mahrom, mendownload aplikasi yang mendekatkan pada zina, menonton film porno, membaca tulisan yg membangkitkan syahwat. Hal-hal yang demikian harus dihindarkan agar diri tidak terjerumus kepada perbuatan zina.

 

Begitu besar bahaya atau dampak dari perzinaan diantaranya hilangnya kehormatan seseorang, terganggunya kesehatan mental, terjangkitnya penyakit kelamin, menghilangkan cahaya wajah, membuat Allah murka, rizeki menjadi sempit, terkena pasal KUHP pasal 284, “Dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan” dan mendapat hukuman yang berat di akhirat (Muhammad Wiranto dan Nasri Aqib, 2022: 46-49). Oleh karena itu jauhilah zina, dan berusaha semaksimal mungkin menghindari zina.

 

Berikut ada beberapa cara untuk menghindari zina:

 

Menjaga Pandangan: Allah SWT melarang umat-Nya untuk mendekati zina, dan salah satunya adalah dengan menjaga pandangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nur ayat 30:

 

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

 

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

 

Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata tentang manfaat menundukkan pandangan diantaranya (Muhammad Wiranto dan Nasri Aqib, 2022: 45):

 

Menundukkan pandangan adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Allah. Dimana padanya lah puncak kebahagiaan seorang hamba di dalam hidupnya di dunia dan akhirat.

 

Menundukkan pandangan akan menghalangi sampai nya sasaran panah beracun yang menembus hatinya dan bisa jadi dengan hal itu dia binasa.

 

Menundukkan pandangan akan melahirkan kesenangan di dalam hati. Kelapangan dada dan kelezatan yang melebihi kesenangan yang muncul akibat memandang, hal itu terwujud dengan menundukkan musuhnya dengan cara menentang kehendak hawa nafsu.

 

Menundukkan pandangan akan mendatangkan cahaya bagi hati, sebagaimana melepaskan pandangan akan menyebabkan kegelapan bagi hati, oleh karena itu  Allah swt; menyebut ayat tentang cahaya setelah perintah untuk menundukkan pandangan. Pada QS. An-Nur/24: 35 maksudnya adalah perumpamaan cahaya Allah swt; di dalam hati hamba-Nya yang menjalankan perintahnya dan menjauhi larangan-Nya, lalu apabila hati telah terang benderang maka kebaikan akan datang kepadanya dari segala penjuru sebagaimana saat hati itu menghitam maka kabut bencana dan keburukan akan menghampirinya dari segala arah.

 

Menjaga Cara Berpakaian: Selain menjaga pandangan, menjaga cara berpakaian juga menjadi langkah penting untuk menghindari perbuatan zina. Islam telah mengatur aturan terkait batasan aurat yang harus ditutupi.

 

Memperkuat Keimanan melalui Pendidikan Agama: Pendidikan agama dapat memperkuat iman seseorang sejak dini, sehingga diharuskan sejak kecil seseorang telah memahami ajaran agama dengan baik.

 

Berpuasa, berpuasa dapat membantu menghindari zina karena puasa mengajarkan pengendalian diri dan menahan hawa nafsu. Ketika seseorang berpuasa, dia harus menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri selama waktu puasa. Hal ini membantu seseorang untuk belajar mengendalikan hawa nafsunya, termasuk hawa nafsu seksual, yang dapat mencegah terjadinya perbuatan zina.

 

Membentuk Karakter yang Baik: Membentuk karakter yang baik juga merupakan langkah penting dalam menghindari zina. Hal ini meliputi mengatur cara berkomunikasi yang baik dan benar. Serta berada di lingkungan yang baik agar terbentuk karakter yang baik.

 

Menjauhi Tempat dan Situasi yang Berpotensi: Hindari tempat-tempat atau situasi yang dapat mengundang godaan seksual, seperti klub malam atau acara yang melibatkan pergaulan bebas.

 

Menikah, menikah adalah solusi untuk menghindari perzinaan, Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.

 

Demikian tulisan tentang Zina, Jenis-Jenisnya, Bahaya dan Cara Menghindarinya. Semoga bermanfaat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Irfan. “Prinsip Asasi Hukum Qodzaf dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal As-Sakinah, Vol. 1 No. 1, Mei 2023, hal. 25-34.

Gunawan, Fahmi. “Strategi Penerjemahan Kata Zina dan Rafas: Sebuah Reinterpretasi”, Jurnal Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, Vol. 11 No. 2, Desember 2022, hal. 339-350.

Huda, Syamsul. “Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana”, Jurnal Hunafa, Vol. 12 No. 2, Desember 2015, hal. 377-397.

Ismail, dkk. “Hukuman Bagi Pelaku Zina Menurut Hukum Islam Ditinjau dari Hak Asasi Manusia” Jurnal Stigma, Vol. 1 No. 2, Juli 2022, hal. 1-6.

Jamhari, Said Muhammad. “Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara pada Hukum Pidana Positif”, Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 10 No. 3, Januari 2012, hal. 293-300.

Muzakir, Kahar. “Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana”, Jurnal Formosa Journal of Science and Technology, Vol. 1 No.1, Juli 2022, hal. 33-46.

Surya, Reni. “Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Saksinya dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Samarah, Vol. 2 No. 2, Juli-Desember 2018, hal. 531-547.

Wiranto, Muhammad dan Nasri Akib. “Larangan Mendekati Zina dalam QS. Al-Isra’/17 ayat 32: Analisis Kajian Tahlili”, Jurnal el-Maqro’, Vol. 2 No. 1, Mei 2022, hal. 33-51.

Zumaro, Ahmad. “Konsep Pencegahan Zina dalam Hadis Nabi SAW”, Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an dan al-Hadits, Vol. 15 No.1, Juni 2021, hal. 139-160.

 

Biodata Penulis

Ajen Jaenudin, lahir di Bekasi 2 September 1998 merupakan guru Al-Qur’an Hadis dan Fikih di MTs Negeri 22 Jakarta Timur. Aktif menulis artikel di Ibihtafsir.id tentang Pluralisme Agama: Studi Kritis terhadap QS. Ali Imran ayat 64 tentang Makna Ahlul Kitab dan Implikasinya melalui Pendekatan Nurcholish Madjid, selain itu artikel diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) UIN Jakarta dengan judul artikel “Nyalakan Api Literasi” dan telah melahirkan dua karya berupa buku yang telah berISBN dengan judul  “Mim” dan “Qof Puisi” yang diterbitkan oleh Ellunar Publisher pada tahun 2020.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor