Berita

Zoom Meeting Proses Likuidasi Dirjen PHU, Memastikan Pengalihan Aset Berjalan Cepat Dan Maksimal

Senin, 3 November 2025
Dibaca 83 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Rapat Inventarisasi Aset terkait proses likuidasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara virtual pada Kamis (30/10/2025).

 

Rapat ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan proses inventarisasi aset milik Kementerian Agama yang akan dialihkan ke Kementerian Haji dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

 

“Batas waktu pengalihan aset-aset lain adalah tanggal 21 November. Namun untuk Asrama Haji, kami ingin proses inventarisasinya dapat diselesaikan lebih cepat,” ujar Ahmad Hidayatullah.

 

Ia menegaskan bahwa salah satu tahapan penting yang harus dikawal adalah proses administrasi pemindahan aset dengan berkoordinasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Karena aset-aset tersebut tercatat di Kementerian Agama, maka akan dialihstatuskan kepada Kementerian Haji,” jelasnya.

 

Ahmad juga menerangkan bahwa perpindahan aset antar kementerian biasanya menunggu terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai dasar pengelolaan dan penanggung jawab aset. Namun karena Kementerian Haji merupakan lembaga baru yang belum memiliki SOTK, ia menyarankan agar proses pengalihan tidak perlu menunggu pembentukan struktur tersebut. “Kita serahkan saja ke Kementerian Haji, dan nanti penyebarluasan aset sesuai SOTK akan diatur secara internal,” tambahnya.

 

Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung penuh upaya pengalihan aset BMN kepada Kementerian Haji sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, agar pelayanan kepada umat dapat terus berjalan dengan baik. “Pengalihan status penggunaan BMN ini dilakukan demi kepastian hukum dan tertib administrasi aset, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi PHU selama masa transisi tetap berjalan lancar,” tegasnya.

 

Menutup arahannya, Ahmad mengingatkan pentingnya memperhatikan program interkoneksi antara data aset dengan aplikasi web gaji di Kementerian Keuangan yang berfungsi dalam proses pembayaran belanja pegawai. “Jangan sampai karena sudah merasa bergabung dengan Kementerian Haji, kita jadi abai terhadap program interkoneksi ini, yang justru bisa menghambat proses kepegawaian,” pungkas Ahmad Hidayatullah.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor