Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui program Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang disalurkan sebagai dana hibah daerah. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Viola Cempaka, menjelaskan secara detail mekanisme penyaluran dana dan dampak positifnya terhadap kinerja para pendidik di lingkungan madrasah DKI Jakarta.
"Penyaluran dana hibah dilakukan melalui mekanisme hibah daerah yang transparan dan terukur," ujar Viola Cempaka saat diwawancarai. Menurutnya, prosesnya dimulai dari pengusulan proposal oleh Kanwil Kemenag DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Dana disalurkan langsung dari Kas Daerah Pemprov ke rekening bank masing-masing guru dan tenaga kependidikan secara cashless untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya lebih lanjut.
Terkait kriteria penerima, Viola menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NUPTK atau NPK, aktif mengajar di madrasah berizin operasional di DKI Jakarta, dan tidak berstatus ASN.
"Untuk memastikan dana benar-benar tepat sasaran, kami melakukan verifikasi berlapis melalui sistem digital seperti SIMPATIKA dan rekonsiliasi data secara berkala antara pihak madrasah, Kemenag, dan Disdik DKI," tambahnya.
Dampak pemberian TPP Non-ASN terhadap kesejahteraan pendidik sangat signifikan. Viola menyatakan bahwa program ini secara nyata meningkatkan taraf hidup guru honorer sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas mengajar tanpa harus mencari penghasilan tambahan yang berlebihan. "Hal ini berkorelasi positif dengan motivasi kerja, kehadiran di kelas, dan kualitas interaksi dengan siswa. Guru menjadi lebih profesional dan dedikasi mereka meningkat," ujarnya dengan optimis.
Selain TPP Non-ASN, Viola juga menjelaskan kebijakan penggunaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk madrasah negeri. "BOP diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pendidikan dan wajib diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada siswa," katanya.
Prioritas penggunaan BOP mencakup pengadaan bahan ajar, kegiatan praktikum, peningkatan kompetensi guru, serta pemeliharaan sarana kelas agar tercipta lingkungan belajar yang kondusif. "Semua ini dirancang agar kualitas pembelajaran benar-benar meningkat," tambahnya.
Viola mengakui ada tantangan dalam pengelolaan BOP, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Namun, ia menyampaikan bahwa tantangan tersebut telah dimitigasi dengan baik.
"Tantangan utama terletak pada ketelitian dalam penatausahaan administrasi sesuai regulasi yang sering berganti. Namun, kami menggunakan aplikasi e-RKAM, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik, yang memungkinkan pemantauan realisasi anggaran secara real-time," jelas Viola, Selasa (17/3).
Mengenai perbedaan skema TPP ASN dan Non-ASN, Viola menjelaskan ada perbedaan signifikan dalam pembiayaan dan besaran tunjangan. "TPP ASN dibiayai melalui APBN dari Kemenag Pusat dalam bentuk Tunjangan Kinerja atau TPG, yang besarannya diatur berdasarkan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional. Sementara TPP Non-ASN dibiayai melalui APBD sebagai hibah Pemprov DKI dengan besaran flat atau tetap sesuai kebijakan daerah, sebagai bentuk bantuan kesejahteraan khusus bagi pendidik di wilayah Jakarta," jelasnya detail.
Viola menegaskan bahwa terdapat sinergi kuat antara dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta dengan kebijakan pusat. "Sinergi dilakukan melalui koordinasi agar tidak terjadi double funding atau pendanaan ganda untuk komponen yang sama. Hibah daerah berperan sebagai penambal celah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih layak di atas standar minimum nasional, mengingat biaya hidup di Jakarta yang tinggi," ujarnya.
Evaluasi kinerja penerima TPP dilakukan secara berkala berdasarkan indikator-indikator terukur. "Kami melihat dari aspek absensi atau kehadiran sebagai bentuk kedisiplinan, pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka untuk guru, dan laporan kinerja harian yang divalidasi oleh kepala madrasah," terang Viola. Sistem evaluasi ini dirancang agar program TPP tidak hanya menjadi pemberian dana, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja nyata di lapangan.
Terkait komitmen jangka panjang, Viola mengungkapkan bahwa pemerintah terus mengevaluasi efektivitas program hibah agar tetap menjadi bagian dari rencana anggaran tahunan. "Komitmen jangka panjang kami wujudkan melalui penguatan payung hukum dengan Peraturan Gubernur dan integrasi data yang semakin solid. Kami berharap rasio kesejahteraan guru di Jakarta tetap terjaga secara stabil dari tahun ke tahun," katanya penuh harapan.
Penutup, Viola menyampaikan harapan kepada semua penerima TPP dan BOP di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta agar program ini memberikan dampak maksimal.
"Harapan saya adalah adanya integritas dalam setiap pelaporan dan peningkatan prestasi secara konsisten. Penerima bantuan diminta tidak hanya melihat ini sebagai hak, tetapi sebagai amanah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi siswa sehingga madrasah di DKI Jakarta mampu bersaing secara nasional maupun internasional," pungkasnya.