Berita

Sinergitas Lintas Instansi: Kemenag Hadir dalam Pleno PDPB KPU Kepulauan Seribu

Selasa, 9 Desember 2025
Dibaca 20 kali
blog

Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten tahun 2025, yang bertempat di Ruang Pola Pemkab Kepulauan Seribu, Selasa (9/12/2025).


Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, perwakilan Polres Kepulauan Seribu, perwakilan Kemenag Kepulauan Seribu, perwakilan Danramil Kepulauan Seribu, serta para undangan lainnya.


Dalam mengawali rapat, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda penting, yaitu Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran PDPB Triwulan IV Tahun 2025.


“Rapat hari ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Iman Cahyadi.


Ia menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara rutin sepanjang tahun, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat. 


“DPB Triwulan IV yang kami tetapkan sebanyak 21.271 pemilih, terdiri dari 10.694 laki-laki dan 10.577 perempuan. Angka ini sudah melalui proses verifikasi dan pencermatan di masing-masing kecamatan,” jelas Iman.


Iman juga menerangkan bahwa jumlah 21.271 pemilih tersebut tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 12.381 pemilih dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 8.890 pemilih.


“Kami berharap tokoh masyarakat dan pemuda semakin dilibatkan dalam proses pemutakhiran sebelum pleno. Pada Pilkada sebelumnya masih ditemukan warga yang tidak berada di lokasi, bahkan ada nama warga yang telah meninggal namun masih tercatat. Hal ini harus terus kita perbaiki,” tegas Iman.


Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda nasional yang harus dijalankan secara konsisten.


“Kami mengapresiasi kerja sama antara KPU Kabupaten dan Pemerintah Daerah. Dengan kolaborasi yang baik, akurasi data pemilih dapat terus ditingkatkan menjelang tahapan Pemilu berikutnya,” ujar Wahyu.


Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kemenag Kepulauan Seribu, Iyuk Darullah, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan KPU melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk mendeteksi pemilih pemula yang muncul akibat perubahan status perkawinan.


“Kami sangat berharap KUA dapat dilibatkan secara intensif untuk memberikan data calon pengantin secara berkala. Ini penting karena status perkawinan adalah salah satu syarat menjadi pemilih, meskipun usianya belum 17 tahun,” kata Iyuk.


Ia juga menyoroti adanya perubahan regulasi terkait batas usia pernikahan di Indonesia, dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. 


“Karena batas usia minimal kini 19 tahun, maka pernikahan di bawah usia tersebut wajib memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama. Data ini sangat kami perlukan agar KPU dapat memastikan para pemohon dispensasi terdata sebagai pemilih yang sah,” tutup Iyuk.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor