Berita

Seleksi PPPK Tahap 2 Digelar di MAN 21 Jakarta, Ratusan Peserta Ikut Uji Kompetensi

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, meninjau langsung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar non-ASN aktif di lingkungan Kementerian Agama, Sabtu (31/5/2025), bertempat di MAN 21 Jakarta.

 

Seleksi ini merupakan bagian dari proses rekrutmen ASN Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara nasional dan serentak di 514 titik lokasi, termasuk luar negeri. Tes SKTT menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Kementerian Agama dengan materi utama seputar Moderasi Beragama.

 

Sebanyak 54 peserta mengikuti seleksi di titik MAN 21 Jakarta, yang dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, dan sesi kedua berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Nur Pawaiduddin.

 

Mawardi menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan SKTT di tahap kedua ini, seraya berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan tes dengan baik dan memperoleh hasil maksimal.

 

"Ini adalah tes kedua pada tahap kedua yang dilakukan serentak di Indonesia. Semoga para peserta mampu menyelesaikannya dengan maksimal sehingga kita dapat menemukan calon ASN yang berkualitas dan berkompeten untuk mengisi formasi yang tersedia," ujar Mawardi.

 

Ia menjelaskan bahwa jumlah formasi yang tersedia di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta hanya sekitar 200 kursi, sementara jumlah peserta yang mengikuti SKTT tahap kedua ini mencapai lebih dari 500 orang.

 

"Dengan demikian, sekitar 300 peserta dipastikan tidak lolos dalam tahap seleksi ini," ungkapnya.

 

Meski begitu, Mawardi menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang alternatif melalui skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi peserta yang belum lolos seleksi.

 

"Jangan berkecil hati, sebab pemerintah melalui Kepala Biro SDM akan menyediakan solusi alternatif melalui skema PPPK paruh waktu," ujarnya.

 

Skema PPPK paruh waktu ini, lanjut Mawardi, memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi namun belum mendapat formasi karena keterbatasan kuota atau faktor lainnya. Skema ini menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel dengan penggajian menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, namun tetap memberikan hak-hak dasar seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), jaminan sosial, dan kesehatan.

 

"Pemerintah akan terus berupaya agar pegawai honorer yang tercatat di database BKN tetap mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari ASN, meski melalui skema paruh waktu. Kita tidak ingin mereka hanya 'dirumahkan'," tutup Mawardi.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor