Jakarta (Humas MAN 6 Jakarta Timur) — MAN 6 Jakarta Timur melaksanakan serah terima sertifikat tanah dan bangunan kepada MAN 24 Jakarta sebagai tindak lanjut pembentukan MAN 24 Jakarta sebagai satuan pendidikan yang mandiri serta upaya penguatan tata kelola Barang Milik Negara di lingkungan madrasah.
Kegiatan serah terima berlangsung di lingkungan madrasah dan dilakukan oleh Kepala Tata Usaha MAN 6 Jakarta Timur, Sopyan Dali, kepada staf Tata Usaha MAN 24 Jakarta, Muhammad Zuhri. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala MAN 6 Jakarta Timur, Retno Dewi Utami.
Penyerahan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penataan administrasi dan legalitas aset setelah MAN 24 Jakarta berdiri sebagai satuan pendidikan tersendiri. Sebelumnya, MAN 24 Jakarta merupakan Kampus B MAN 6 Jakarta Timur sehingga diperlukan penyesuaian dalam pengelolaan aset, administrasi, dan dokumen kepemilikan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Tata Usaha MAN 6 Jakarta Timur, Sopyan Dali, menyampaikan bahwa sertifikat tanah dan bangunan memiliki fungsi strategis sebagai bukti legalitas kepemilikan aset negara yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Alhamdulillah, pada hari ini telah dilaksanakan serah terima sertifikat tanah madrasah dari MAN 6 Jakarta Timur ke MAN 24 Jakarta. Ini sebagai bukti legalitas kepemilikan aset tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Semoga dengan diserahterimakannya sertifikat ini, pengelolaan aset madrasah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi dunia pendidikan,” ujarnya.
Kepala MAN 6 Jakarta Timur, Retno Dewi Utami, menyampaikan bahwa serah terima tersebut merupakan bentuk komitmen madrasah dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan aset pendidikan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Sementara itu, Muhammad Zuhri. menerima dokumen sertifikat tersebut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kemandirian madrasah. Sertifikat tanah dan bangunan yang telah diserahterimakan diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan secara lebih optimal.
Kegiatan ini juga memperkuat kepastian hukum atas aset tanah dan bangunan yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran. Pengelolaan aset yang tertib diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi peserta didik serta mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah.
Bagi Kementerian Agama, serah terima aset tersebut menjadi wujud nyata penguatan tata kelola Barang Milik Negara di lingkungan pendidikan. Aset negara yang terdata, terjaga, dan dimanfaatkan secara optimal akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan layanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Melalui kegiatan ini, MAN 6 Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara secara bertanggung jawab. Semangat tersebut sejalan dengan jargon “BMN adalah Amanah, Menjaganya adalah Ibadah” sebagai pengingat bahwa setiap aset negara harus dikelola dengan integritas, akuntabilitas, dan orientasi pada kemaslahatan pendidikan.