Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Utara) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koja bergerak menindaklanjuti rencana pembentukan Kampung Zakat Berbasis Masjid sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Program tersebut merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Senin (29/6/2026).
Kepala KUA Kecamatan Koja, Acep Budairi, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, Kampung Zakat Berbasis Masjid menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran masjid, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pemberdayaan ekonomi berbasis masjid nantinya akan dikelola melalui lembaga zakat masjid dengan pendampingan dari penyuluh agama dan penghulu sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran," ujar Acep.
Sebagai langkah awal, KUA Kecamatan Koja akan membentuk tim pelaksana yang bertugas mengidentifikasi sejumlah masjid potensial untuk dijadikan lokasi pelaksanaan program. Setelah lokasi ditetapkan, tim akan memberikan pendampingan kepada pengelola zakat agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain melakukan pemetaan lokasi, tim juga akan menginventarisasi berbagai kebutuhan serta mengidentifikasi tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program. Persiapan tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi Kampung Zakat Berbasis Masjid secara efektif.
Acep optimistis program tersebut dapat direalisasikan sebelum akhir tahun 2026. Keyakinan itu didukung oleh kesiapan sumber daya manusia di lingkungan KUA Koja, khususnya para penyuluh agama dan penghulu yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di wilayah Kecamatan Koja.
"Kami optimistis program ini dapat segera diwujudkan karena didukung oleh penyuluh agama dan penghulu yang memiliki pengalaman serta memahami kondisi masyarakat. Dengan kolaborasi seluruh pihak, Kampung Zakat Berbasis Masjid diharapkan dapat segera diluncurkan dan memberikan manfaat nyata bagi umat," katanya.
Acep juga mengajak para penyuluh agama dan pengurus masjid untuk terus mengoptimalkan fungsi sosial masjid melalui penguatan pengelolaan zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang terencana dan berkelanjutan akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat pelayanan dan pemberdayaan umat.
Melalui program Kampung Zakat Berbasis Masjid, Kementerian Agama terus mendorong penguatan ekosistem zakat yang produktif, kolaboratif, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Inisiatif ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan umat melalui optimalisasi potensi zakat di lingkungan masjid.