Berita

KUA Kepulauan Seribu Selatan Gelar Ngaji Fathul Qarib dan Konsultasi Agama Secara Daring

Selasa, 2 Desember 2025
Dibaca 267 kali
blog

Pulau Tidung, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Para Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan kembali menggelar kegiatan rutin Ngaji Kitab Fathul Qarib dan Konsultasi Agama. Pengajian yang menghadirkan pemateri utama, Nurcholis, ini berlangsung secara daring melalui Google Meet pada Selasa (02/12/2025).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan keagamaan yang terus digencarkan untuk menjangkau masyarakat di seluruh pulau, mengingat kondisi geografis Kepulauan Seribu yang tersebar dan berjauhan.


Dalam kajian kali ini, Nurcholis mengawali majelis dengan mengulas kembali materi sebelumnya mengenai air musyammas. Selanjutnya, beliau melanjutkan pembahasan inti tentang air musta’mal, yaitu air bekas bersuci atau air yang digunakan untuk menghilangkan najis.


Nurcholis menjelaskan bahwa air musta’mal adalah air yang suci, namun tidak dapat digunakan kembali untuk bersuci. Meski demikian, air tersebut tetap tergolong suci selama tidak berubah sifatnya, baik warna, rasa, maupun baunya.


“Air musta’mal tetap suci dalam dirinya selama tidak berubah sifat dan tidak bertambah jumlahnya akibat bercampur najis,” terang Nurcholis kepada para peserta.


Memasuki sesi tanya jawab, suasana pengajian semakin interaktif. Salah satu peserta, Istiana, menanyakan bagaimana cara berwudhu ketika mengalami keterbatasan air.


Menanggapi hal tersebut, Nurcholis memberikan kesempatan kepada penyuluh lain untuk menjawab. Penyuluh Agama Islam, Fikri Adrian, menjelaskan dengan merujuk pada Bidayatul Mujtahid.


“Nabi pernah berwudhu dengan satu, dua, atau tiga kali basuhan. Maka dalam kondisi sulit, cukup melakukan satu basuhan pada setiap anggota wudhu yang wajib,” jelasnya.


Pertanyaan berikutnya kembali diajukan oleh Istiana mengenai hukum berwudhu menggunakan air mineral botol. Fikri Adrian kembali memberikan penjelasan.


“Air mineral pada hakikatnya adalah air sumur yang diproses. Seperti halnya merebus air sumur di rumah lalu menggunakannya untuk bersuci, hukumnya tetap boleh,” ujarnya.


Sesi tanya jawab berlanjut dengan pertanyaan dari Ibu Cici, warga Pulau Pramuka, mengenai status air dalam ember yang terkena cipratan bekas memandikan jenazah.


Nurcholis memberikan penjelasan untuk kehati-hatian. “Sebaiknya ember air diletakkan di tempat yang lebih tinggi agar tidak terkena cipratan. Sebab dikhawatirkan air tersebut berubah menjadi air musta’mal,” tegasnya.


Pengajian ditutup dengan doa serta harapan agar para penyuluh dan masyarakat semakin memahami fiqih thaharah secara benar sehingga dapat mengamalkannya dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut para Penyuluh Agama Islam KUA Kepulauan Seribu Selatan dan Utara serta masyarakat dari berbagai pulau yang mengikuti pengajian secara daring.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor